Bila Tak Ada Gugatan di MK, KPU Akan Tetapkan Calon Terpilih

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi, saat dimintai keterangan, Kamis (17/12/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Proses rekapitulasi suara calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung telah selesai pada 15 Desember lalu. Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu tiga hari apakah ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil.
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan, sesuai regulasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), setelah pleno masih menunggu tiga hari apakah ada upaya hukum ke MK.
"Apabila tidak ada, kami akan meminta ke Panitera MK. Setelah itu dalam waktu lima hari, kita akan menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih," ungkap Dedy, Kamis (17/12/2020).
Sementara, untuk proses sengketa di Bawaslu merupakan sengketa proses. Dimana hasilnya, apabila ada putusan maupun rekomendasi dari Bawaslu mengenai TSM, maka KPU akan menindak lanjuti.
"Jadi tidak menghambat proses tahapan yang berjalan. Dalam PKPU setelah pleno rekapitulasi, tiga hari merupakan proses sengketa di MK. Kalau sengketa proses itu kewenangan Bawaslu," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Demo KPU Lampung Tengah, Pendukung Nessy-Imam Minta Pemenang Pilkada Didiskualifikasi!
Berita Lainnya
-
Resmikan Lampung Refinery, Mirzani: Fasilitas Ini Produksi 1 Juta Ton Minyak Kelapa Sawit per Tahun
Selasa, 21 Oktober 2025 -
Fraksi PKS Kawal Pembenahan BUMD Lampung
Selasa, 21 Oktober 2025 -
Pemprov Lampung Beri Pendampingan Psikologis untuk Anak di Mesuji yang Dirantai Orangtuanya
Selasa, 21 Oktober 2025 -
DAU Dipotong 580 Miliar, Pemprov Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas, Rapat hingga Konsumsi
Selasa, 21 Oktober 2025