Tidak ke MK, Yutuber Fokus Gugat di Bawaslu Lampung
Ketua tim pemenangan Paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo ,Budiman AS. Foto: Sule/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Walikota dan wakil Walikota Bandar Lampung nomor urut 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) tidak melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi akan fokus melakukan gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua tim pemenangan Paslon Yutuber Budiman AS mengatakan, saat ini untuk seluruh tahapan sudah selesai dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan.
Dari perolehan suara sudah semua, tapi menurutnya dalam proses tahapan pilkada terdapat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
"Maka saat ini tim advokasi sedang mempelajari dan mempersiapkan untuk proses gugatan ke Bawaslu terkait dengan politik uang, TSM ASN, kita akan pelajari itu, sesuai mekanisme yang ada," ungkapnya Rabu (16/12/2020).
Perihal hasil pemilihan, Budiman mengatakan, pihaknya akan mengomentari hal tersebut setelah proses itu selesai,
"Kan saat ini ada kesempatan bagi calon untuk melakukan gugatan ke MK dan Bawaslu, dan kita fokus ke gugatan di Bawaslu saja," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Ikuti Penataran Wasit dan Juri KKI Bandar Lampung, Mahathir Muhammad Sampaikan Harapan
Sabtu, 08 November 2025 -
KPK Ungkap Modus Korupsi dan Lemahnya Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa di Pemprov Lampung
Sabtu, 08 November 2025 -
Pemkab Tubaba Gandeng Unila Dorong Pembangunan Berbasis Ilmu Pengetahuan
Sabtu, 08 November 2025 -
RS Urip Sumoharjo Hadirkan Layanan Pemeriksaan Kesuburan, Mulai Analisa Sperma hingga Inseminasi
Sabtu, 08 November 2025









