Prosesi Pemakaman Pasien Covid-19 Tak Lagi Menyeramkan

Terlihat, sudah banyak warga dan petugas yang berani ikut serta dalam prosesi pemakaman pasien terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa menggunakan APD lengkap. Foto: Ist.
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Sepuluh bulan sudah Virus Covid-19 menghantui kesehatan masyarakat di Indonesia. Tak terlepas juga provinsi Lampung, hingga saat ini kasus terkonfirmasi positif di Sai Bumi Ruwa Jurai ini berjumlah 5.022 kasus per 16 Desember 2020.
Namun meskipun angka terkonfirmasi positif covid-19 terus bertambah, kesadaran masyarakat tentang pentingnya penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) seperti menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan, semakin longgar dan bahkan tak lagi dihiraukan.
Berkaca di waktu pertama kali kasus terkonfirmasi positif di Provinsi Lampung, Prokes di setiap pusat keramaian bahkan saat prosesi pemakaman pasien covid-19 yang meninggal dunia sangat ketat dilakukan, bahkan tidak ada orang lain yang berani mendekat selain petugas yang dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD).
Bila diingat kembali, ketika pasien terkonfirmasi pertama yang dinyatakan meninggal dunia, mengalami penolakan dari masyarakat di berbagai tempat, ketika ingin dimakamkan. Hingga akhirnya dimakamkan di tanah milik pemerintah Provinsi Lampung tepatnya di lahan Kota Baru yang jauh dari lingkungan warga.
Namun hal ini sepertinya tidak lagi berlaku belakangan ini, di mana prosesi pemakaman pasien Covid-19 tak menyeramkan seperti awal-awal virus berasal dari China tersebut menyentuh Indonesia, khususnya Provinsi Lampung.
Belakangan ini, prosesi pemakaman sudah banyak warga dan petugas yang berani ikut serta dalam prosesi pemakaman pasien terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa menggunakan APD lengkap. Bahkan keluarga pasien Covid-19 diperkenankan mengiringi prosesi pemakaman.
Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki. Dirinya mengatakan hal ini sudah sering terjadi, menurutnya hal ini tidak masalah karena pengiring jenazah tidak bersentuhan langsung dengan peti jenazah.
"Kan tidak bersentuhan langsung dengan petinya dan sudah sejak awal saya ngawal juga gak pake APD. Kalau bersentuhan langsung dengan peti dan pemakaman langsung wajib dengan APD jika pengantar dan lain-lain InshaAllah tidak perlu APD," ungkapnya Rabu (16/12/2020).
Hal ini, lanjut Nurizki, dikecualikan bagi keluarga yang kontak langsung dengan pasien, karena diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri. Bahkan yang sering terjadi pengiring juga banyak yang hadir bahkan melakukan shalat jenazah di TPU (Tempat Pemakaman Umum) tersebut.
"Bagi keluarga yang tak memiliki kontak langsung dipersilahkan bahkan untuk memakamkan, kita tawarkan maksimal 2 orang untuk ikut melakukan pemakaman atau penguburan bersama tim satgas denga APD lengkap dan sudah sering juga keluarga ada yang ikut pemakaman tersebut," ujarnya.
Hal tersebut juga didukung oleh Ketua IDI Kota Bandar Lampung Dr. Aditya M.Biomed saat ditunjukan foto yang didapat Kupastuntas.co, dimana terlihat petugas banyaknya petugas yang tak menggunakan APD, berada di sekitar pemakaman, dan petugas yang menggunakan rompi satgas Covid-19 hanya menggunakan masker tanpa sarung tangan dan baju Hazmat dekat dengan peti.
"Menurut saya sih masih sesuai prokes, karena memang yang bersentuhan langsung dengan jenazah pasien adalah yg memakai hazmat," ucapnya.
"Sementara yg lain cukup aman, karena ketemu jenazah sudah didalam peti, serta sudah dilakukan desinfektan. Dan keluarga apabila ingin ikut dalam prosesi pemakaman, kalau ada jaminan tidak akan membuka peti, atau tindakan-tindakan lainnya serta mematuhi aturan prokes sih mungkin masih diperbolehkan ya, menurut saya," sambungnya.
Hal berbeda justru diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan kota Bandar Lampung Edwin Rusli. Pihaknya justru menyayangkan melonggarnya Prokes dalam prosesi pemakaman. Edwin mengatakan, hal tersebut sebenarnya yang menjadi pembicaraan dirinya selama ini.
"Saya melihat pemakaman pasien Covid-19 kok bisa keluarga terlalu dekat, sebenarnya tidak boleh, tetap harus ikuti peraturan yang lama. Prokes itu harus ada jarak 10 meterlah minimal," jelasnya.
"Tapi sekarang saya lihat yang meninggal tanpa jarak terutama keluarga dekat. Mungkin itu karena sudah lama, dan sudah banyak yang meninggal walaupun menurut saya itu salah," ungkapnya.
Terkait banyaknya Satgas Covid-19 yang justru berada di dekat pemakaman tanpa APD, dirinya mengatakan sebenarnya tidak boleh, namun ia mengaku juga tidak bisa melakukan apa-apa, mungkin setelah itu mereka melakukan Rapid tes mandiri.
"Saya mengimbau kepada petugas dan masyarakat, tetap laksanakan Prokes yang ada, tetap berjarak apalagi dengan pasien yang sudah meninggal, begitu juga dengan manusia lainnya, tetap harus jalankan Prokesnya," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : Ratusan Polisi Hutan dan PNS Taman Nasional Way Kambas Jalani Swab Test
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Ustadz Suaida Ajak Sivitas Akademika Teladani Akhlak Rasulullah
Sabtu, 13 September 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Azra Lilam Putra Juara Harapan 1 Duta Bahasa Nasional 2025
Sabtu, 13 September 2025 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Resmi Buka Pelatihan Raja Parhata dan Protokol Adat Batak Toba
Sabtu, 13 September 2025 -
PLN Dukung Hilirisasi Pertanian di Lampung melalui Program Electrifying Agriculture
Sabtu, 13 September 2025