Pilkada Lamsel, Tim Hipni-Melin Harapkan PSU

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tim advokasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan (Lamsel) nomor urut 03, Hipni-Melin Haryani Wijaya, akan mengharapkan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah yang tingkat pelanggarannya cukup signifikan.
"Terutama yang partisipasinya sangat rendah," tegas Ketua Tim Advokasi Hipni-Melin, Amri Sohar, saat dihubungi Kupastuntas.co, Rabu (16/12/2020).
Dikatakan Amri, upaya-upaya tersebut akan dilakukan pihaknya sesuai dengan mekanisme dan peraturan-peraturan yang ada.
Tentang proses pelaksanaan Pilkada, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamsel, terkait pelanggaran yang sifatnya Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
"Kalau yang ada unsur Pidana, akan kita bawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," lanjutnya.
Baca juga : Paslon 2 Tony-Antoni Harapkan PSU di Pilkada Lampung Selatan
Amri menambahkan, tentang selisih perolehan suara, pihaknya akan membawa gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Adapun tentang pelanggaran proses Pilkada tadi malam sudah kita laporkan ke KPUD Lamsel," jelasnya.
Dijelaskan Amri, pihaknya saat ini masih terus melakukan investigasi dan pengumpulan bukti-bukti fakta yang ada di lapangan.
Sebelumnya, hasil rapat pleno penghitungan suara tingkat Kabupaten Lamsel, Paslon nomor urut 01 Nanang Ermanto-Pandu memperoleh suara terbanyak. Kemudian disusul Paslon nomor urut 02 Tony Eka Candra-Antoni Imam dan terakhir Paslon nomor urut 03 Hipni-Melin. (*)
Video KUPAS TV : Demo KPU Lampung Tengah, Pendukung Nessy-Imam Minta Pemenang Pilkada Didiskualifikasi!
Berita Lainnya
-
Remaja 16 Tahun Asal Lampung Selatan Meninggal Dunia Terserang DBD
Senin, 17 Maret 2025 -
KMP Portlink III Tabrak Jembatan Bergerak di Pelabuhan Merak, Dermaga Eksekutif Tutup Sementara
Senin, 17 Maret 2025 -
Rumah Warga Katibung Lamsel Ludes Kebakaran, Kerugian Rp 200 Juta
Senin, 17 Maret 2025 -
BNNP dan Sat PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu di Tol Terpeka
Minggu, 16 Maret 2025