• Jumat, 24 Januari 2025

Perihal Permasalahan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Kata LBH Awalindo Lampura

Rabu, 16 Desember 2020 - 11.53 WIB
219

Ketua LBH Awalindo Lampung Utara, Samsi Eka Putra. Foto: Ist.

Lampung Utara, Kupastuntas.co - Perihal permasalahan hanya 3 Dinas di Lampung Utara (Lampura) yang pegawainya resmi terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Awalindo Lampura.

Ketua LBH Awalindo, Samsi Eka Putra menjelaskan bahwa bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS ketenagakerjaan mengingat pentingnya perlindungan kerja dan hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri tahun 2017.

"Ini sebuah keharusan bagi Pemerintah untuk mendaftarkan pekerja nya ke BPJS ketenagakerjaan agar pekerja mendapatkan sebuah perlindungan kerja, terlebih lagi pekerja yang memiliki resiko kerja yang tinggi," jelas Samsi Eka Putra, Rabu (16/12/2020)

Menyinggung tentang hanya 3 Dinas SKPD di Lampura yang baru mendapatkan perlindungan tersebut, Samsi juga mengatakan bahwa selaku penyelenggara pemerintah dan instansi tidak mematuhi peraturan pemerintah.

"Jika ini wajib, seharusnya pemerintah ikuti dan taati peraturan pemerintah, agar pekerja dapat terlindungi," ujar Samsi.

Seperti diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya terdapat beberapa keluhan dari berbagai pekerja di SKPD Pemkab Lampura karena belum terdaftar di BPJS ketenagakerjaan Kotabumi.

Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Lampung Utara, Imam Hanafi juga menegaskan bahwa di tahun 2021 mendatang Program Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan akan lebih diprioritaskan untuk seluruh SKPD dan para pemberi kerja.

"Kendala yang dihadapi SKPD pada dasarnya adalah keterbatasan anggaran keuangan, namun hal tersebut akan menjadi perhatian serius bagi Disnakertrans Lampura," jelas Imam Hanafi. (*)


Video KUPAS TV : Demo KPU, Pendukung Nessy-Imam Minta Pemenang Pilkada Didiskualifikasi!


Editor :