• Jumat, 18 Oktober 2024

Paslon 2 Tony-Antoni Harapkan PSU di Pilkada Lampung Selatan

Rabu, 16 Desember 2020 - 14.51 WIB
216

tim pemenangan Paslon nomor 2 Tony Eka Chandra-Antoni Imam (Tony-Antoni), Sugeng Kristianto

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan sudah menyelesaikan rekapitulasi suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lampung Selatan, dimana hasil rekapitulasi tersebut memenangkan pasangan calon nomor urut 1 Nanang Hermanto-Pandu Kusuma Dewangsa.

Menanggapi hal ini, tim pemenangan Paslon nomor 2 Tony Eka Chandra-Antoni Imam (Tony-Antoni), Sugeng Kristianto mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai UU 10 tahun 2016. 

Tetapi, lanjut Sugeng, yang harus diperhatikan, saat ini pihaknya sudah melakukan gugatan di Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, terkait kecurangan-kecurangan yang terjadi selama Pilkada di Lampung Selatan.

"Kita sudah lakukan gugatan di Bawaslu, terkait kecurangan-kecurangan yang terindikasi dilakukan oknum-oknum tertentu yang tidak menyerahkan C6 ke pemilih. Dan ini sudah kita buktikan, beberapa bukti walaupun belum secara masif tapi kita sudah berikan sebagai bukti awal," ungkapnya Rabu (16/12/2020).

Menurut Sugeng, hal ini harus terus dilakukan, karena tindak pidana tidak akan berakhir, silahkan apakah orang perorang yang kena, atau bisa jadi akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

"Tapi kita maunya PSU agar tidak ada masalah baru, dan biar jurdil. Jadi walaupun tidak langsung ke MK. Kita bukan masalah hukumnya, tetapi kita mau proses pilkada ini mesti betul-betul terlaksanakan dengan jujur dan adil," ujarnya.

"Jadi kalau untuk gugatan ke Bawaslu kita sudah lakukan, sudah kita lakukan dua kali, kalau untuk ke MK, kita sedang mencari jurus-jurusnya, apabila kita mau menjurus ke sana (MK)," timpalnya. (*)

Video KUPAS TV : Tarif Cukai Rokok Naik 12,5 Persen Tahun Depan, Perokok Makin Miskin?

Editor :