• Jumat, 21 Februari 2025

Santunan Jasa Raharja di Lampung 2020 Turun 16,5 Persen

Selasa, 15 Desember 2020 - 20.16 WIB
117

Kepala Cabang Jasa Raharja Lampung, Margareth V.S Panjaitan, saat melakukan Media Gathering di kantor Jasa Raharja Lampung, Selasa (15/12/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jumlah santunan yang dibayarkan PT Jasa Raharja (Persero) Lampung 2020 kepada korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) jalan dan ahli waris korban Lakalantas meninggal dunia Rp53.200.218.428 atau turun 16,5 persen dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp68.710.728.875.

Hal tersebut disampaikan Kepala Cabang Jasa Raharja Lampung, Margareth V.S Panjaitan, saat melakukan Media Gathering di kantor Jasa Raharja Lampung, Selasa (15/12/2020).

Menurutnya, untuk tahun 2020 penurunan tingkat kecelakaan disinyalir karena pandemi Covid-19. Sebab sempat beberapa bulan dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh provinsi lain.

"Sehingga arus yang menyeberang masuk ke Lampung jadi berkurang," kata Margareth.

Margareth menjelaskan, sebagai bagian dari lima pilar keselamatan lalu lintas dalam undang-undang No. 22 Tahun 2009, Jasa Raharja diberikan amanah untuk turut serta dalam program pencegahan kecelakaan lalu lintas.

Karena pada akhirnya, sebaik-baiknya kualitas pelayanan yang diberikan oleh Jasa Raharja, yang paling utama adalah keselamatan masyarakat. Oleh karenanya Jasa Raharja memberikan support kepada Instansi terkait.

"Berupa kegiatan maupun alat keselamatan transportasi," lanjutnya.

Selain itu, Jasa Raharja Lampung memiliki tanggung-jawab sosial kepada masyarakat, oleh karenanya pihaknya juga telah menyalurkan berbagai Program Bina Lingkungan

Diantaranya dalam rangka pencegahan Covid-19, Jasa Raharja bersinergi meringankan Pemeritah Provinsi Lampung, dengan memberikan bantuan berupa APD yang diserahkan langsung kepada Gugus Tugas Covid-19.

"Bersama mitra kerja dan masyarakat umum melakukan pemeriksaan rapid test gratis, untuk memutus mata ratai penularan wabah Covid-19 di masyarakat," ujarnya.

Kemudian sebagai pelaksana undang-undang 33 dan 34 tahun 1964 sepanjang tahun 2020 ini, Jasa Raharja telah menyalurkan dana santunan bagi ahli waris atau korban kecelakaan lalu lintas.

Yakni dengan rata-rata kecepatan 1 hari 15 jam ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia telah menerima santunan dari Jasa Raharja. Pencapaian ini lebih tinggi dari tahun lalu dimana rata-rata penyerahan selama 1 hari 23 jam.

Kemudian penggantian biaya perawatan korban kepada 59 rumah sakit se-Lampung yang sudah bekerja-sama, sebesar 85,70 persen dari total korban kecelakaan yang mengalami luka-luka. (*)


Video KUPAS TV : Enam Kabupaten/Kota di Lampung Terima Penghargaan HAM Dari Kemenkumham RI