Polres Lampura Ingatkan Pemdes Jangan Kibarkan Bendera Sobek

Kanit Tipiter Polres Lampung Utara, Ipda Rendra saat disambangi diruangannya. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Lampung Utara, Kupastuntas.co - Polres Lampung Utara mengingatkan pemerintah desa (Pemdes) jangan mengibarkan bendera Merah Putih yang sudah robek di kantor desa.
Hal itu disampaikan Kanit Tipiter Polres Lampung Utara, Ipda Rendra menanggapi peristiwa pengibaran bendera Merah Putih yang sudah lusuh dan robek di kantor Desa Ogan Campang, Kecamatan Abung Pekurun.
"Imbauan kami agar kantor instansi baik pemerintah atau perusahaan lebih memperhatikan kondisi bendera yang mereka pasang," kata Ipda Rendra, Selasa (15/12).
Menurut Ipda Rendra, terhadap pihak yang masih mengibarkan bendera sobek untuk sementara diberi tindakan himbauan. Namun apabila pengibaran bendera yang telah robek dan rusak adalah faktor kesengajaan maka akan ada tindakan hukumnya.
Sementara itu, Pj Kades Ogan Campang, Ibrahim menjelaskan pihaknya sudah mengganti bendera yang rusak itu dengan bendera yang baru. "Sudah kami ganti setelah ada pemberitaan, kami tidak sengaja," ujar Ibrahim. (*)
Video KUPAS TV : Perhitungan Suara di Pesisir Barat Ricuh, Polisi dan TNI Dilempari Batu!
Berita Lainnya
-
Gadis Dibawah Umur di Lampung Utara Jadi Korban Pencabulan, Keluarga Korban Diduga Diintimidasi Kepala Desa
Kamis, 18 September 2025 -
Limbah PT SIT Diduga Cemari Sawah, Sekda Lampura: Saya Perintahkan DLH Turun ke Lokasi
Rabu, 17 September 2025 -
Penampakan Harimau Gegerkan Warga Karang Waringin Lampung Utara, Aparat Lakukan Penelusuran
Selasa, 16 September 2025 -
Pria Asal Way Kanan Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Lampura
Jumat, 12 September 2025