• Jumat, 24 Januari 2025

Polres Lampura Ingatkan Pemdes Jangan Kibarkan Bendera Sobek

Selasa, 15 Desember 2020 - 15.37 WIB
161

Kanit Tipiter Polres Lampung Utara, Ipda Rendra saat disambangi diruangannya. Foto: Riki/Kupastuntas.co

Lampung Utara, Kupastuntas.co - Polres Lampung Utara mengingatkan pemerintah desa (Pemdes) jangan mengibarkan bendera Merah Putih yang sudah robek di kantor desa.

Hal itu disampaikan Kanit Tipiter Polres Lampung Utara, Ipda Rendra menanggapi peristiwa pengibaran bendera Merah Putih yang sudah lusuh dan robek di kantor Desa Ogan Campang, Kecamatan Abung Pekurun.

"Imbauan kami agar kantor instansi baik pemerintah atau perusahaan lebih memperhatikan kondisi bendera yang mereka pasang," kata Ipda Rendra, Selasa (15/12).

Menurut Ipda Rendra, terhadap pihak yang masih mengibarkan bendera sobek untuk sementara diberi tindakan himbauan. Namun apabila pengibaran bendera yang telah robek dan rusak adalah faktor kesengajaan maka akan ada tindakan hukumnya.

Sementara itu, Pj Kades Ogan Campang, Ibrahim menjelaskan pihaknya sudah mengganti bendera yang rusak itu dengan bendera yang baru. "Sudah kami ganti setelah ada pemberitaan, kami tidak sengaja," ujar Ibrahim. (*)

Video KUPAS TV : Perhitungan Suara di Pesisir Barat Ricuh, Polisi dan TNI Dilempari Batu! 

Editor :