• Selasa, 17 September 2024

Pilwakot Bandar Lampung, Berikut Laporan dan Tuntutan Paslon 2 Terhadap Paslon 3

Selasa, 15 Desember 2020 - 16.45 WIB
306

Pembacaan keputusan oleh Pimpinan Sidang, Fatikhatul Khoiriyah, dalam sidang pendahuluan kasus dugaan pelanggaran administrasi TSM di kantor Bawaslu Lampung, Selasa (15/12/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang diwakili tim kuasa hukumnya melaporkan Paslon nomor urut 3, Eva Dwianan-Dedy Amarullah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lampung terkait dugaan pelanggaran administrasi yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) saat tahapan kampanye hingga pencoblosan.

Laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil oleh Bawaslu Lampung. Serta dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan setelah dibacakan hasil putusan dalam sidang pendahuluan, di kantor Bawaslu oleh pimpinan sidang, Fatikhatul Khoiriyah, Selasa (15/12/2020).

Baca juga : Kasus Dugaan Pelanggaran Administrasi TSM Eva-Deddy Dilanjutkan ke Sidang Pemeriksaan Bawaslu Lampung

Dalam sidang pembacaan putusan pendahuluan, Fatikhatul mengatakan, ada beberapa point pelaporan yang disampaikan oleh pelapor. Diantaranya, dugaan terjadinya politik uang pada saat masa kampanye dan masa tenang, sampai menjelang pemungutan suara melalui relawan atau tim sukses.

Hal itu berupa pemberian sejumlah uang yang mempengaruhi pemilih untuk memilih Paslon tiga. Kemudian pemberian sembako dan uang tunai yang dikemas pemberian bantuan Covid-19 yang diberikan oleh walikota aktif, yang merupakan suami dari Eva Dwiana.

"Dimana anggaran yang digunakan APBD kota Bandar Lampung," kata Fatikhatul.

Selanjutnya, pemanfaatan anggaran Pemkot untuk membiayai rapid test Paslon nomor 3. Serta menggunakan APBD untuk membentuk Linmas, yang ditugaskan mengkampanyekan dan melakukan hal lainnya, yang menguntungkan Paslon nomor tiga.

"Seperti menghalangi sosialisasi calon lain. Melibatkan aparatur pemerintahan, camat, lurah, Kaling dan RT secara masif," lanjutnya.

Sementara itu tuntutan yang disampaikan oleh pelapor diantaranya, meminta Bawaslu menyatakan terlapor terbukti sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM. Menyatakan membatalkan Paslon nomor urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

"Terakhir memerintahkan kepada KPU Bandar Lampung untuk membatalkan keputusan KPU nya terkait penetapan pasangan calon nomor urut 3," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Perhitungan Suara di Pesisir Barat Ricuh, Polisi dan TNI Dilempari Batu!