• Minggu, 12 Januari 2025

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diamankan Polsek Jati Agung

Selasa, 15 Desember 2020 - 20.02 WIB
582

Pelaku saat diamankan di Polsek Jati Agung, Selasa (15/12/2020). Foto: Imanuel.Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - ID (55), buruh warga Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel) diamankan Unit Reskrim Polsek Jati Agung, atas kasus pencabulan anak di bawah umur, Selasa (15/12/2020).

Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Jati Agung, Iptu Mayer Siregar menjelaskan, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban ER (9) pada bulan Desember 2020, di kediaman orang tua korban, di Kecamatan Jati Agung.

"Korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku yang pernah tinggal di rumah orang tua korban sebelumnya selama satu minggu," terang Iptu Mayer.

Iptu Mayer melanjutkan, setelah melakukan perbuatan bejat itu, pelaku mengancam korban jangan bilang sama orang tuanya sembari memberi uang Rp2.000

Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban RR (48) melaporkan kejadian itu ke Polsek Jati Agung. Serta membawa korban ke rumah sakit guna visum.

Berdasarkan laporan itu, Polsek Jati Agung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada hari Selasa (15/12/2020) sekira jam 05.30 WIB di salah satu perumahan PTPN VII Trikora di Desa Rejomulyo Kecamatan Jati Agung.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali dan juga pernah melakukan pencabulan sebanyak dua kali," rinci Iptu Mayer.

Kini  pelaku diamankan di Polsek Jati Agung untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, dengan barang bukti satu potong baju anak-anak warna merah, satu potong celana dalam warna kuning dan satu potong handuk warna biru.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 dan pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. (*)


Video KUPAS TV : Tarif Cukai Rokok Naik 12,5 Persen Tahun Depan, Perokok Makin Miskin?