Kasus Dugaan Politik Uang Musa-Dito Berlanjut ke Sidang Pemeriksaan
Pembacaan Putusan sidang putusan oleh Pimpinan Sidang Iscardo P Panggar di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Selasa (15/12/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kasus dugaan politik uang yang dilakukan pasangan calon nomor urut dua dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Lampung Tengah Musa Ahmad Ardito berlanjut ke sidang pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Lampung.
Hal tersebut disampaikan oleh pimpinan sidang Iscardo P Panggar dalam pembacaan sidang putusan di kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Selasa (15/12/2020).
Kuasa hukum pelapor Paslon nomor urut 3 Nessy Kalvia-Imam Suhadi, Aliyan Setiadi mengatakan, laporan yang dirinya sampaikan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, dimana dalam syarat materi dalam laporan yang dibuat disampaikan dugaan pelanggaran politik uang terjadi di 17 kecamatan yang ada di Lampung Tengah.
"Alhamdulillah laporan kami diterima dalam putusan pendahuluan. Perihal syarat formil sudah memenuhi syarat. Dan syarat materil melampirkan bukti-bukti sebanyak 17 kecamatan serta memenuhi 50 persen sesuai dengan peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2020," ungkapnya.
Selanjutnya Aliyan mengatakan, tahapan selanjutnya akan dilanjutkan perihal pemeriksaan pokok perkara pada Kamis (17/12/2020) mendatang. "Untuk alat bukti dan saksi sudah kita siapkan dan akan kita bawa dalam pemeriksaan pokok perkara," ungkapnya. (*)
Video KUPAS TV : Kepala Staf Angkatan Laut Panen Raya di Lampung, Hasil Ketahanan Pangan Brigif 4 Marinir
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Catat 11.954 Kasus Kejahatan, Tingkat Pengungkapan Menurun
Senin, 29 Desember 2025 -
DPRD Bandar Lampung Usulkan Raperda Pendirian Perumda Air Limbah Domestik
Senin, 29 Desember 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Serahkan Beasiswa Pendidikan kepada 6.346 Siswa dan Mahasiswa
Senin, 29 Desember 2025 -
SMA dan SMK Negeri di Lampung Bakal Terima BOPD 2026, Ini Rinciannya
Senin, 29 Desember 2025









