Kasus Dugaan Pelanggaran Administrasi TSM Eva-Deddy Dilanjutkan ke Sidang Pemeriksaan Bawaslu Lampung
Pembacaan keputusan oleh Pimpinan Sidang Fatikhatul Khoiriyah dalam sidang pendahuluan kasus dugaan pelanggaran administrasi TSM di kantor Bawaslu Lampung, Selasa (15/12/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Laporan Pasangan Calon Nomor Urut 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo terkait dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi secara Terstruktur Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dinyatakan memenuhi syarat formil materil, dan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung.
Hal tersebut dibacakan langsung oleh pimpinan sidang ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Fatikhatul Khoiriyah dalam sidang putusan pendahuluan di kantor Bawaslu Lampung, Selasa (15/12/2020).
Tim Hukum Yovi Hendro yang didampingi tim hukum Paslon nomor urut 2 Hananto Pratomo mengatakan, dari hasil pemeriksaan pendahuluan, laporan yang disampaikan oleh pelaporan memenuhi syarat formil dan materil, sehingga dilakukan pemeriksaan perkara yang diagendakan hari Kamis mendatang.
"Kita tunggu panggilan resmi dari Bawaslu paling lama dua hari. Dalam laporan ini kita meminta dibatalkan paslon no tiga sebagai peserta pilkada, dalam hal terbukti apa yang kita laporkan dalam hal ini pelanggaran adminsitrasi TSM apabila nanti dinyatakan terbukti oleh majelis hakim," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Lampung Tuan Rumah Kejurnas Karate Indonesian Open Piala Presiden 2026, Peserta Sementara Tembus 2.000 Atlet
Selasa, 16 Juni 2026 -
Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik melalui Pendidikan Vokasi, PLN UID Lampung Raih TOP CSR Awards 2026 STAR 4
Selasa, 16 Juni 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Hadirkan Maket Infrastruktur Smart Village pada Innovation Expo 2026
Selasa, 16 Juni 2026 -
Perkuat Pelayanan Generasi Penerus Gereja, HKBP Distrik XXXII Lampung Gelar Pembinaan Guru Sekolah Minggu
Selasa, 16 Juni 2026








