Kasus Dugaan Pelanggaran Administrasi TSM Eva-Deddy Dilanjutkan ke Sidang Pemeriksaan Bawaslu Lampung

Pembacaan keputusan oleh Pimpinan Sidang Fatikhatul Khoiriyah dalam sidang pendahuluan kasus dugaan pelanggaran administrasi TSM di kantor Bawaslu Lampung, Selasa (15/12/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Laporan Pasangan Calon Nomor Urut 2 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo terkait dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi secara Terstruktur Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dinyatakan memenuhi syarat formil materil, dan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung.
Hal tersebut dibacakan langsung oleh pimpinan sidang ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Fatikhatul Khoiriyah dalam sidang putusan pendahuluan di kantor Bawaslu Lampung, Selasa (15/12/2020).
Tim Hukum Yovi Hendro yang didampingi tim hukum Paslon nomor urut 2 Hananto Pratomo mengatakan, dari hasil pemeriksaan pendahuluan, laporan yang disampaikan oleh pelaporan memenuhi syarat formil dan materil, sehingga dilakukan pemeriksaan perkara yang diagendakan hari Kamis mendatang.
"Kita tunggu panggilan resmi dari Bawaslu paling lama dua hari. Dalam laporan ini kita meminta dibatalkan paslon no tiga sebagai peserta pilkada, dalam hal terbukti apa yang kita laporkan dalam hal ini pelanggaran adminsitrasi TSM apabila nanti dinyatakan terbukti oleh majelis hakim," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tiga Polisi Tewas Saat Gerebek Sabung Ayam di Way Kanan, LPW Soroti Judi Kerap Dibekingi Aparat
Senin, 17 Maret 2025 -
Satu Anggota TNI Terduga Penembak Kapolsek dan Dua Anggota Polisi Dikabarkan Menyerahkan Diri
Senin, 17 Maret 2025 -
Jenazah Kapolsek dan Dua Anggota Polisi Way Kanan Dibawa ke RS Bhayangkara, Kapolda Lampung Turun ke TKP
Senin, 17 Maret 2025 -
Semarak Ramadhan, Pemkot Bandar Lampung Gelar Lomba Tilawatil Qur’an, Hafalan Surat Pendek dan Adzan
Senin, 17 Maret 2025