DPRD Lampung Panggil RS Graha Husada, Berikut Hasil Pembahasannya

Komisi V DPRD Lampung saat RDP bersama RS Graha Husada dan juga Kepala Dinas Kesehatan Lampung, di ruang rapat Komisi setempat, Selasa (15/12/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Rumah Sakit (RS) Graha Husada dan juga Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, di ruang rapat Komisi setempat, Selasa (15/12/2020).
Rapat tersebut digelar menindak-lanjuti dugaan RS swasta tersebut meminta tagihan sebesar Rp22 juta dan memaksa keluarga jenazah menanda-tangani surat bermaterai yang berisi pertanyaan Covid-19, meskipun hasil pemeriksaan swab belum diketahui.
"Sebetulnya tidak ada kesalahan dalam hal ini, kenapa dia disodorkan tata laksana dan tagihan Rp22 juta karena pihak RS meyakini berdasarkan Peraturan Kemenkes Revisi 5, pasien tersebut sudah memenuhi unsur jika dia terpapar Covid-19," kata Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo, Selasa (15/12/2020).
Ia melanjutkan, pihak rumah sakit sudah melakukan hal yang sewajarnya dilakukan. Namun, yang perlu diperbaiki di lapangan ialah komunikasi antara pihak rumah sakit dan pihak keluarga yang masih minim pemahaman tentang Covid-19.
"Ini hanya miskomunikasi saja. Harusnya pihak keluarga dan rumah sakit bisa menyelesaikan permasalahan dengan kekeluargaan," terang Deni.
Menurut Deni, agar kesalahan serupa tidak terulang, serta menghindari penolakan pemakaman jenazah secara protokol kesehatan, maka rumah sakit yang berkoordinasi dengan tim gugus tugas harus bekerja lebih ekstra dalam mempercepat hasil pemeriksaan spesimen swab pasien terindikasi Covid-19.
"Kita meminta jika bisa dilakukan percepatan pengujian sample dan pihak swasta ikut melakukan pengujian. Sekarang jika ingin cepat bisa melalui mandiri," lanjutnya.
Sementara Wakil Direksi Pelayanan Medis RS Graha Husada, dr. Sri Murni A. Ritonga mengatakan, jika pasien meninggal dunia tersebut sebelumnya berobat ke UGD dengan keluhan demam disertai batuk dan sesak nafas. Saat berada di UGD, saturasi oksigennya hanya 70.
Kemudian pasien menjalani pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan rapid test dengan hasil reaktif. Sementara untuk pemeriksaan rontgen pasien menunjukkan pneumonia bilateral.
"Dengan bukti tersebut mendukung jika pasien mengarah ke Covid-19," ujarnya.
Karena pihak keluarga belum menerima hasil pemeriksaan swab, maka keluarga meminta jenazah dibawa pulang dan dimakamkan tanpa protokol kesehatan.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan gugus tugas, karena hasil swab belum keluar, maka keluarga diminta tanda-tangan surat bermaterai.
Karena jika keluarga menolak, RS menyimpulkan bahwa dengan PMK HK.0107 Menkes 446 tahun 2020 tentang klaim pergantian biaya bagi RS yang memberikan pelayanan Covid-19 kepada pihak keluarga. (*)
Video KUPAS TV : Anggota KPU Dievakuasi Dari Lokasi Kerusuhan, Polisi Lepas Tembakan!
Berita Lainnya
-
SPMB Jalur Domisili Tuai Protes, Thomas: Skor Nilai Penentu Utama Baru Jarak
Rabu, 18 Juni 2025 -
PLN untuk Rakyat, PLN UID Lampung Berhasil Kawal Kelistrikan WSL Krui Pro 2025 Tanpa Kedip
Rabu, 18 Juni 2025 -
SPMB SMA Negeri 2 Bandar Lampung Jalur Domisili Tuai Protes
Rabu, 18 Juni 2025 -
Usut Tuntas Penerbitan 121 Sertipikat di TNBBS
Rabu, 18 Juni 2025