• Selasa, 18 Maret 2025

Cabuli Pacar hingga Hamil 7 Bulan, Warga Sidoharjo Pringsewu Ditangkap Polisi

Selasa, 15 Desember 2020 - 10.56 WIB
285

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co.

Pringsewu, Kupastuntas.co - Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu meringkus seorang warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu berinisial RSU (23) atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial AS (16) hingga hamil.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Atang Samsuri menerangkan pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan pengaduan orang tua korban bahwa anaknya telah disetubuhi oleh tersangka hingga hamil 7 bulan dan pelaku tidak mau bertanggung jawab lalu melaporkan ke Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu pada (12/12/20) pukul 08.30 WIB. 

"RSU (23) kami amankan dikediaman rumah pelaku pada Sabtu (12/12/20) pukul 17.30 WIB, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan," ujar Kapolsek,Selasa (15/12/2020). 

Lanjut Kapolsek, menurut pengakuan korban di hadapan petugas, dirinya disetubuhi oleh tersangka berulang ulang kali sejak 23 Mei 2020 hingga 17 Juni 2020 didalam kamar kost korban di Pringkumpul Kelurahan Pringsewu Selatan. 

"Korban mau disetubuhi karena termakan bujuk rayu tersangka yang akan bertanggung jawab jika sampai korban hamil,”jelasnya.

Karena takut, Kompol Atang Samsuri mengatakan korban sempat menyembunyikan kehamilanya dari orang tuanya dengan alasan pergi bekerja di pulau jawa.  Curiga, keluarga korban segera mencari korban, dan menemukan korban sedang berada di kosan yang berada di Kelurahan Pringsewu Selatan dalam kondisi hamil besar.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) Jo Pasal 76E jo pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan, dengan pidana penjara 15 tahun” pungkas Kapolsek. (*)

Video KUPAS TV : DARI 147 LAPORAN, OMBUDSMAN PERWAKILAN LAMPUNG TERIMA LAPORAN TERBANYAK TENTANG PERSOALAN AGRARIA

Editor :