• Minggu, 19 Januari 2025

Bawaslu Lampung Terima Dua Laporan Pelanggaran Administrasi TSM

Selasa, 15 Desember 2020 - 14.45 WIB
135

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, saat dimintai keterangan pada Selasa (15/12/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menerima dua laporan terkait pelanggaran adminsitrasi Terstruktur, Sistematis, dan Sistematis (TSM) terhadap pasangan calon di Pilkada Lampung Tengah calon nomor urut 2 Musa Ahmad-Ardito, dan Pilkada Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan pihaknya telah menerima dua laporan dari Lampung Tengah dan Bandar Lampung, keputusan ini diambil setelah melakukan pemeriksaan berkas yakni syarat formil dan materil dan dinyatakan terpenuhi serta tidak melewati batas waktu. 

"Syarat materialnya di 50 persen dari jumlah kecamatan, dari uraian laporan di lamteng ada 17 kecamatan, sedangkan Bandar Lampung terjadi di 20 kecamatan, maka dari sisi materialnya terpenuhi. Kita lanjutkan ke sidang pemeriksaan," ungkapnya usai membacakan sidang putusan pendahuluan di kantor Bawaslu Bandar Lampung, Selasa (15/12/2020).

Khoir mengatakan, untuk kedua kasus ini ditangani langsung oleh Bawaslu Lampung, karena rangkaian untuk kasus di Lampung Tengah, unsur pidananya dilakukan di Lampung tengah, sementara untuk administrasi TSMnya dilakukan di Bawaslu Lampung.

"Kalau terbukti melakukan poltik uang dan pelanggaran lain dan TSM maka calon bisa dibatalkan meski sudah dilakukan penetapan dalam rapat pleno tingkat kabupaten/kota," ujarnya. (*)

Video KUPAS TV : KALAU ADA ANGGOTA YANG TIDAK NETRAL, BAKAL BERURUSAN DENGAN PROPAM! - PART 2

Editor :