48 Pekon Diminta Siapkan Berkas untuk Pelaksanaan Pilkakon Serentak
Kabid Pemerintahan, Pembangunan, Keuangan dan Aset Pekon pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pringsewu, Tri Haryono saat dimintai keterangan. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co
Pringsewu, Kupastuntas.co - Sebanyak 48 pekon di Kabupaten Pringsewu segera menggelar pemilihan kepala pekon (Pilkakon) serentak. Pekon diminta segera menyiapkan semua berkas untuk pelaksanaan Pilkakon.
Kabid Pemerintahan, Pembangunan, Keuangan dan Aset Pekon pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pringsewu, Tri Haryono mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke 48 pekon yang akan melaksanakan Pilkakon serentak.
Pelaksanaan Pilkakon tersebar di Kecamatan Pringsewu (8 pekon), Gadingrejo (13 pekon), Pagelaran (6 pekon), Pagelaran Utara (3 pekon), Pardasuka (6 pekon), Sukoharjo (4 pekon), Adiluwih (4 pekon), Ambarawa (1 pekon) dan Kecamatan Banyumas (3 pekon).
Tri mengatakan, masih menunggu persetujuan Bupati Pringsewu untuk kepastian waktu pelaksanaan Pilkakon serentak tersebut.
"Langkah-langkah tahapan harus tetap kita laksanakan seperti perencanaan, jangan sampai penetapan sudah dilakukan tetapi perencanaan belum siap," ujarnya, Selasa (15/12/2020).
Menurut Tri, pihaknya mengusulkan pelaksanaan Pilkakon serentak digelar pada 24 Februari 2021. Namun untuk kepastiannya masih menunggu persetujuan dari Bupati Pringsewu.
“Saat ini masih dalam tahap pengumuman pendaftaran bakal calon. Penjabat (Pj) kepala pekon harus segera menyusun perencanaan anggaran. Sehingga awal Januari 2020 sudah bisa berjalan,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan, pada tanggal 31 Desember nanti Pj kepala pekon harus sudah membuat APBDes sesuai dengan penyusunan anggaran yang sudah ditetapkan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pencurian Tak Lazim di Pringsewu, Mahasiswa Koleksi Pakaian Dalam Teman Kampus
Minggu, 09 November 2025 -
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025 -
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









