• Sabtu, 13 September 2025

Terkait Larangan Hiburan Saat Tahun Baru, Ini Tanggapan Perhimpunan Hotel dan Restoran

Senin, 14 Desember 2020 - 20.49 WIB
158

Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah kota Bandar Lampung melarang hotel, cafe, pusat perbelanjaan, karaoke dan pemilik tempat hiburan lainnya, mengadakan acara pada saat menyambut malam pergantian tahun baru 2021.

Dengan itu juga, Pemkot setempat telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 360/4016/lV.06/Xll/2020 tentang perayaan atau pesta pergantian tahun baru, yang ditanda-tangani Walikota Bandar Lampung, Herman HN.

Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung, Raban mengatakan, pihaknya berharap SE itu, untuk di hotel-hotel masih bisa mengadakan gala dinner.

"Gala dinner bagi tamu yang menginap, dan bisa diiringi oleh musik orkes saja," kata Raban, saat dimintai keterangan, Senin (14/12/2030).

Karena setidaknya para tamu yang datang dan sengaja untuk bermalam bisa melakukan makan malam, mulai dari pukul 21.00 WIB sampai 00.00 WIB sambil menunggu detik-detik pergantian tahun.

"Tentunya dengan standar protokol kesehatan tetap kita lakukan," lanjutnya.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata kota Bandar Lampung, M Yudhi mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi pada tempat usaha sesuai undang-undang yang No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, serta undang-undang no 6 tahun 2018 tentang ke-karantina-an.

"Tapi tentunya sebelum itu, kita akan memberi imbauan kepada mereka (para pengusaha) terlebih dahulu," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : DARI 147 LAPORAN, OMBUDSMAN PERWAKILAN LAMPUNG TERIMA LAPORAN TERBANYAK TENTANG PERSOALAN AGRARIA