Mantan Ketua AKLI Lampung Divonis Bebas, Jaksa Tunggu Salinan Putusan
Sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (14/12/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang memvonis bebas terdakwa Syamsul Arifin, dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menurut hakim yang dipimpin Jhony Butar-butar, bahwa terdakwa Syamsul yang merupakan mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia Syamsul Arifin, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada Syamsul.
"Mengadili. Menyatakan terdakwa Syamsul Arifin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama, kedua atau ketiga," kata Jhony, saat membacakan amar putusannya, Senin (14/12/2020).
Dengan demikian, kata Jhony, terdakwa Syamsul Arifin, dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU.
"Memenuhi hak-hak terdakwa dan martabatnya, membebaskan terdakwa dari tahanan," tandasnya.
Adapun pertimbangan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, yaitu karena tidak ada unsur pidana yang terbukti.
"Karena unsur dari pada UU ITE tidak terbukti, dan juga barang bukti tidak ada," sebut Jhony.
Disinggung soal handphone yang sempat menjadi barang bukti, Jhony menegaskan, jika barang bukti handphone tidak ada kaitannya dengan perkara.
"Tidak ada kaitannya dengan perkara ini sehingga dikembalikan kepada yang berhak," jelasnya.
Jhonny menambahkan terkait dakwaan kedua dan ketiga tidak bisa dikonfirmasi lantaran tidak ada alat bukti di berkas.
"(Alat bukti) itu sudah kadaluarsa sesuai dengan UU KUHP, dan perkara ini berdiri sendiri tidak berkaitan dengan perkara lain, meski dalam tuntutan barang bukti itu untuk perkara lain," tandasnya.
Sementara itu, JPU Andrie W Setiawan, mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu salinan atau petikan putusan majelis hakim, yang selanjutnya segera dilaporkan kepada pimpinan.
Sebagaimana diketahui, Syamsul Arifin sebelumnya dituntut JPU Andrie W Setiawan selama empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. Menurut JPU, Syamsul terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Undang Undang ITE. (*)
Video KUPAS TV : Kepala Staf Angkatan Laut Panen Raya di Lampung, Hasil Ketahanan Pangan Brigif 4 Marinir
Berita Lainnya
-
Saat Gubernur Berpidato di HUT ke-344 Bandar Lampung, Anggota DPRD Indra Feriza Tertidur
Rabu, 17 Juni 2026 -
Teladani Semangat Pahlawan, Eva Ajak Generasi Muda Berkontribusi Aktif Bangun Daerah
Rabu, 17 Juni 2026 -
HUT ke-344 Bandar Lampung, Wali Kota Tekankan Persatuan dan Produktivitas Warga
Rabu, 17 Juni 2026 -
Lampung Tuan Rumah Kejurnas Karate Indonesian Open Piala Presiden 2026, Peserta Sementara Tembus 2.000 Atlet
Selasa, 16 Juni 2026








