KPK Periksa Sekretaris Dinas PUPR Lampung Selatan

Foto: Ist.
Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil dan periksa Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan, Destrinal AZ, Senin (14/12/2020).
Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan tahap pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
"Hari ini (14/12) dilakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka Hermansyah Hamidi dalam dugaan TPK suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan 2017," Katanya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Markas Komando Satuan Brigade Mobile Kepolisian Daerah Lampung (Makosat Brimob Polda Lampung).
Baca juga: Sosok Hermansyah Hamidi, Pegawai Supel yang Tersandung KPK
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan pada tahun 2016 dan 2017.
Hermansyah Hamidi merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret terpidana mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. (*)
Video KUPAS TV : Baru! Alat Tes Covid-19 Murah Meriah, Hanya Rp15 Ribu!
Berita Lainnya
-
Wacana Pengalihan KCC Jadi Gedung DPRD, Wabup Syaiful Anwar Minta Kajian Komprehensif
Kamis, 10 Juli 2025 -
Paving Lapangan Korpri Kalianda Rusak Parah, Wabup Lamsel: Itu Wajah Pemkab, Harus Bagus!
Kamis, 10 Juli 2025 -
Warga Desak Pemkab Lampung Selatan Segera Perbaiki Paving Lapangan Korpri Kalianda
Rabu, 09 Juli 2025 -
Fraksi PDI Perjuangan Setujui RPJMD dengan Catatan: DOB Bandar Negara Harus Masuk dalam Visi Misi
Senin, 07 Juli 2025