KPK Periksa Sekretaris Dinas PUPR Lampung Selatan
Foto: Ist.
Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil dan periksa Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan, Destrinal AZ, Senin (14/12/2020).
Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan tahap pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
"Hari ini (14/12) dilakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka Hermansyah Hamidi dalam dugaan TPK suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan 2017," Katanya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Markas Komando Satuan Brigade Mobile Kepolisian Daerah Lampung (Makosat Brimob Polda Lampung).
Baca juga: Sosok Hermansyah Hamidi, Pegawai Supel yang Tersandung KPK
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan pada tahun 2016 dan 2017.
Hermansyah Hamidi merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret terpidana mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. (*)
Video KUPAS TV : Baru! Alat Tes Covid-19 Murah Meriah, Hanya Rp15 Ribu!
Berita Lainnya
-
Mensos Tinjau Sekolah Rakyat di Natar, Soroti Tantangan Siswa Beragam Latar Belakang
Minggu, 26 April 2026 -
Api Lahap Bangunan Pesantren di Palas Lamsel, Kerugian Capai Rp 50 Juta
Jumat, 24 April 2026 -
Dealer di Lampung Selatan Dibobol Maling, Empat Motor Raib
Jumat, 24 April 2026 -
Beraksi di 39 TKP, Komplotan Pencuri Kabel PLN Dibekuk di Lampung Selatan
Rabu, 22 April 2026








