KPK Periksa Sekretaris Dinas PUPR Lampung Selatan
Foto: Ist.
Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil dan periksa Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan, Destrinal AZ, Senin (14/12/2020).
Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan tahap pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
"Hari ini (14/12) dilakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka Hermansyah Hamidi dalam dugaan TPK suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan 2017," Katanya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Markas Komando Satuan Brigade Mobile Kepolisian Daerah Lampung (Makosat Brimob Polda Lampung).
Baca juga: Sosok Hermansyah Hamidi, Pegawai Supel yang Tersandung KPK
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan pada tahun 2016 dan 2017.
Hermansyah Hamidi merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret terpidana mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. (*)
Video KUPAS TV : Baru! Alat Tes Covid-19 Murah Meriah, Hanya Rp15 Ribu!
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Zakat yang Profesional
Selasa, 16 Desember 2025 -
ASDP Bakauheni Siapkan 67 Kapal Hadapi Puncak Arus Nataru, Prediksi 12.893 Kendaraan Memadati Penyeberangan
Jumat, 12 Desember 2025 -
Jenazah Penumpang KMP Dorothy Melompat dari Kapal Ditemukan
Rabu, 10 Desember 2025 -
Polisi Bongkar Komplotan Remaja Perampas Motor dan Ponsel di Lamsel, 2 Pelaku Ditangkap
Rabu, 10 Desember 2025









