Hingga Kini, Surat Keputusan PAW Bambang Supriadi Belum Turun
Kabag Risalah sekretariat DPRD Lampung Barat, Rudi. Foto: Ist.
Lampung Barat, Kupastuntas.co - Hingga dipertengahan bulan Desember 2020 surat keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) oknum anggota DPRD Kabupetan Lampung Barat atas nama Bambang Supriadi belum juga turun.
Sebelumnya pihak DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Barat memperkirakan surat keputusan PAW turun Desember tahun 2020, namun hingga saat ini tanda-tanda turunnya surat tersebut belum terdengar.
Mengenai hal tersebut, Kabag Risalah sekretariat DPRD Lampung Barat, Rudi kepada Kupastuntas.co mengaku untuk proses PAW pihaknya masih menunggu surat dari Parpol pengusung.
"Untuk PAW Bambang Supriadi belum bisa kita proses karena surat nya belum turun, kalau sudah turun langsung kita proses tidak akan di tunda, mudah-mudahan secepatnya," kata Rudi, Senin (14/12/20).
Setelah surat yang dimaksud turun lanjut Rudi pihaknya akan berkoordinasi atau bersurat dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) agar bisa segera ditindaklanjuti, singkat Rudi.
Terpisah, wakil sekretaris DPC PDI Perjuangan Lampung Barat Satriawan, Basron ditanya apakah pihaknya sudah menerima surat tersebut mengaku masih menunggu.
"Belum turun, kita juga masih menunggu," tulis singkat Satriawan melalui pesa WhatsApp nya.
Untuk diketahui, Bambang Supriadi oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat periode 2019-2024 sudah berbulan-bulan tidak menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat di kursi DPRD setempat bahkan keberadaannya hingga saat ini belum diketahui. (*)
Video KUPAS TV : PBB Lampung Tengah Turun Tangan Perbaiki Jalan Rusak, Kerahkan Alat Berat
Berita Lainnya
-
408.000 Lebih Kasus Kanker Baru di Indonesia per Tahun, Wagub Jihan Dorong Perkuat Pencegahan
Jumat, 19 Juni 2026 -
Serapan Anggaran Dua OPD Pemkot Bandar Lampung Ini Masih Minim
Jumat, 19 Juni 2026 -
Berharap Kepercayaan Masyarakat Meningkat, Sekdaprov Lampung Tekankan Tata Kelola Keuangan Akuntabel
Jumat, 19 Juni 2026 -
Gegara Talud Proyek Jalan Pringsewu-Kalirejo Bermasalah, Pemprov Wajibkan Konsultan Lapor Harian
Jumat, 19 Juni 2026








