• Minggu, 12 Januari 2025

Bebas dari Tuntutan 4 Tahun, Syamsul Arifin: Saya Biasa Aja

Senin, 14 Desember 2020 - 16.45 WIB
262

Sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (14/12/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Syamsul Arifin, mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Lampung, telah divonis bebas dari tuntutan 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (14/12/2020).

Usai sidang, Syamsul yang dikawal oleh belasan pendukungnya, tidak berkomentar banyak. 

"Saya nggak tanggap-tanggapan, beritakan saja yang sudah dibacakan," kata Syamsul sembari meninggalkan gedung Pengadilan.

Disinggung bagaimana perasaannya atas putusan bebas, Syamsul mengaku hanya biasa saja.

"Saya biasa aja," singkatnya. 

Baca juga : Mantan Ketua AKLI Lampung Divonis Bebas, Jaksa Tunggu Salinan Putusan

Sementara itu, kuasa hukum Syamsul, David Sihombing, mengaku masih akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada klien-nya, terkait apa langkah selanjutnya.

"Masih kita koordinasikan dulu," ujar David. 

Untuk diketahui, Syamsul divonis bebas oleh Majelis Hakim yang diketuai Jhony Butar-butar. Menurut Jhony, Syamsul tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwaan dalam dakwaan pertama, kedua atau ketiga.

Adapun pertimbangan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, yaitu karena tidak ada unsur pidana yang terbukti.

"Karena unsur dari pada UU ITE tidak terbukti, dan juga barang bukti tidak ada," sebut Jhony.

Sebelumnya, Syamsul dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. (*)


Video KUPAS TV : Korupsi Pengadaan Sumur, Kejari Lampung Utara Tahan Dua Pejabat Dinas Pertanian dan Peternakan