Bacakan Pledoi, Penasehat Hukum: Sebagian Uang BOK Lampura Diberikan ke Yustian dan Novrida
Sidang lanjutan kasus dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2017-2018, yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang yang berlangsung secara virtual, Senin (14/12/2020).
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Lampung Utara tahun 2017-2018, Senin (14/12/2020).
Sidang yang berlangsung secara virtual ini, beragendakan pembacaan pembelaan atau pledoi dari terdakwa Maya Metissa, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara.
Dalam nota pembelaan terdakwa Maya yang dibacakan Penasehat Hukum, Jhony Anwar, menyebutkan, bahwa penyelewengan dana BOK yang dilakukan kliennya, tidaklah sendirian.
"Bu Maya mengakui kesalahannya karena menerima uang dari mantan Bendahara Dinas Kesehatan Lampung Utara, Novrida Nunyai," ujar Jhony.
Kendati mengakui kesalahannya, kata Jhony, dana BOK yang diselewengkan sebagian dinikmati juga oleh Novrida dan Yustian (mantan pembendaharaan BPKAD Lampung Utara).
"Dari fakta-fakta persidangan dan keterangan ahli, memang ditemukan adanya kerugian negara sekitar Rp2,1 miliar, dan terdakwa Maya sudah bersikap kooperatif serta sudah mengembalikan uang ke negara Rp200 juta," jelas Jhony.
Dengan demikian, Jhony berharap Majelis Hakim memberikan hukuman yang seadil-adilnya. "Karena jelas, bahwa dana BOK tersebut tidak dinikmati terdakwa sendirian, tapi juga diberikan kepada Novrida dan Yustian," jelas Jhony lagi.
Selain itu, lanjut Jhony, ia meminta kepada Majelis Hakim untuk menggaris bawahi peran aktif dalam penyelewengan dana BOK tersebut, mengingat bahwa dalam tindak pidana korupsi tidaklah mungkin dilakukan individu atau perseorangan.
"Yang perlu digaris bawahi siapa yang aktif dalam pemotongan apakah dr Maya?, sebab dia (Maya) hanya menerima dan pemotongan itu dilakukan sebelum Maya menjabat. Jadi kami meminta Majelis Hakim dalam mempertimbangkannya," harap Jhony. (*)
Video KUPAS TV : Kepala Staf Angkatan Laut Resmikan Dermaga Caligi Benteng Samudra di Lampung
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Rumah di Gedong Air Bandar Lampung
Minggu, 09 November 2025 -
Akademisi: Harga Singkong Rp 1.350 Bentuk Keberpihakan Pemprov Lampung ke Petani
Minggu, 09 November 2025 -
Lifter Lampung Muhammad Husni Sumbang 3 Emas di Ajang ISG 2025
Minggu, 09 November 2025 -
Semarak Senam Tabola Bale: Wujudkan Kota Bandar Lampung Sehat, Kompak dan Penuh Kreasi
Minggu, 09 November 2025









