62 Narapidana di Lampung Dapat Remisi Khusus Natal
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi, saat ditemui usai Acara Peringatan HAM di Aula Kanwil Kemenkumham Lampung, Senin (14/12/2020).
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Lampung, memberikan remisi khusus (RK) hari Raya Natal Tahun 2020 kepada 62 narapidana se Provinsi Lampung. Dimana satu orang di antaranya mendapatkan RK II atau dipastikan langsung bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi mengatakan, setiap tahunnya pemberian RK ini pasti pada setiap hari raya besar umat beragama yang diakui di Indosesia.
"Nah di Natal ini juga, ada 62 remisi khusus. Maka narapidana yang sudah memenuhi syarat itu minimal telah enam bulan lebih," ujar Farid Junaedi, saat ditemui usai Acara Peringatan HAM di Aula Kanwil Kemenkumham Lampung, Senin (14/12/2020).
Ia merincikan, 61 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana, dimana 14 orang diantaranya menerima remisi 15 hari, kemudian 36 orang menerima remisi 1 bulan, 9 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 2 orang menerima remisi 2 bulan.
Kemudian dari 16 Lapas/Rutan, ada tiga Lapas/Rutan yang mendapatkan remisi terbanyak. Yaitu Lapas Kelas I Bandar Lampung sebanyak 10 narapidana, selanjutnya Lapas Kelas IIA Metro sebanyak 8 narapidana dan Rutan Kelas I Bandar Lampung sebanyak 7 narapidana.
"Yang mendapatkan pasti senang dan ini adalah hak mereka," ucapnya.
Tujuannya kata Farid, agar mereka selalu mengingat akan agamanya dan selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. "Pemberian remisi ini juga sesuai dengan pengamalan sila Pancasila, khusunya sila pertama," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Danang Purnomo, menegaskan pemberian remisi tersebut tidak ada kaitannya dengan over kapasitas baik di lapas maupun rutan yang ada di kabupaten kota di Lampung.
"Di Lampung sejauh ini masih aman baik Rutan maupun Lapas itu, belum ada yang over kapasitas. Dan yang mendapatkan remisi itu, hanya bagi umat yang merayakan Natal saja," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : PBB Lampung Tengah Turun Tangan Perbaiki Jalan Rusak, Kerahkan Alat Berat
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Rumah di Gedong Air Bandar Lampung
Minggu, 09 November 2025 -
Akademisi: Harga Singkong Rp 1.350 Bentuk Keberpihakan Pemprov Lampung ke Petani
Minggu, 09 November 2025 -
Lifter Lampung Muhammad Husni Sumbang 3 Emas di Ajang ISG 2025
Minggu, 09 November 2025 -
Semarak Senam Tabola Bale: Wujudkan Kota Bandar Lampung Sehat, Kompak dan Penuh Kreasi
Minggu, 09 November 2025









