• Jumat, 20 September 2024

Ribuan Form C Pemberitahuan Dikembalikan ke KPU Lamsel, Ini Penjelasan KPU RI

Minggu, 13 Desember 2020 - 23.32 WIB
206

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Aziz, saat memberikan keterangan, Minggu (13/12/2020). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Beredar kabar ribuan formulir model C Pemberitahuan atau undangan bagi pemilih dikembalikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan (Lamsel).

Dikembalikannya form C pemberitahuan tersebut lantaran pemilih tidak diketahui atau tidak ditempat, sehingga masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS) dan harus dikembalikan.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU RI, Viryan Aziz mengatakan, formulir yang tidak diberikan ke pemilih karena tidak bisa ditemui tersebut memang harus dikembalikan ke KPU dan hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan KPU nomor 18 tahun 2020.

"Itu diatur dalam regulasi kita," kata Viryan Aziz, usai melakukan kunjungan kerja ke KPU Lamsel, Minggu (13/12/2020) malam.

Dijelaskan Viryan, pengembalian formulir tersebut bertujuan supaya tidak terjadi penyalahgunaan formulir oleh orang lain seperti yang pernah terjadi pada Pilkada sebelumnya.

"Kami belajar dari Pilkada sebelumnya, terdapat sejumlah kasus form C pemberitauan disalah-gunakan," lanjutnya.

Meskipun pemilih tidak mendapat formulir C Pemberitahuan, pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebut tidak akan kehilangan hak suaranya.

"Apabila tidak membawa atau tidak mendapat C pemberitahuan, dia bisa menggunakan KTP Elektronik atau Suket," jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Program, Data dan Informasi KPU Lamsel, Asma Emilia menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan rekapitulasi terhadap jumlah formulir C Pemberitahuan yang dikembalikan.

"Saat ini masih kami rekap dulu semuanya," ujar Asma. (*)