• Minggu, 12 Januari 2025

Polsek Gadingrejo Amankan Pencuri Lima Burung Merpati Senilai 2,7 Juta

Minggu, 13 Desember 2020 - 11.44 WIB
164

Pelaku SI alias Moncos saat diamankan di Mapolsek Gadingrejo. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - SI alias Moncos (38), warga Dusun Banjarsari, Pekon Sriwungu, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, diamankan petugas Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu atas kasus pencurian 5 ekor burung merpati senilai Rp2,7 juta, di Dusun Kebumen, Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo.

Kapolsek Gadingrejo, Iptu AY Tobing mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, pelaku melakukan pencurian merpati milik korban Setio Budi (37) pada Jumat (11/12/2020) pukul 04.30 WIB.

Pelaku diamankan petugas dengan dibantu warga selang 30 menit setelah melakukan aksi pencurian, saat naik ojek hendak menjual burung hasil curian di pasar Gadingrejo, pukul 06.00 WIB.

"Selain mengamankan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti 5 ekor burung merpati 2 ekor jantan dan 3 ekor betina, berikut kandangnya, kata Iptu AY Tobing, Minggu (13/12/2020).

Kapolsek melanjutkan, pelaku melakukan pencurian hanya seorang diri. Pelaku mengambil burung dari dari dalam kandang yang posisinya berada dibelakang rumah korban. 

Menurut pengakuan pelaku, dirinya melakukan pencurian karena tidak mempunyai uang untuk membayar ongkos naik kendaraan.

“Pelaku ini hendak main ke rumah saudaranya di Teluk Betung, Bandar lampung. Karena tidak punya ongkos untuk bayar kendaraan, pelaku nekat mencuri,” lanjutnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Gadingrejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Serta dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)


Video KUPAS TV : Baru! Alat Tes Covid-19 Murah Meriah, Hanya Rp15 Ribu!