Dugaan Pungli di PT BW Ketapang Lampura, Ini Tanggapan Perusahaan
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Diduga terjadi pungutan liar (Pungli) di PT Bumi Waras (BW) Purwodadi, Desa Gedung Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara (Lampura) sebesar Rp36.000 per mobil, yang dinilai merugikan petani.
Menanggapi hal itu, Personalia PT BW Ketapang, Kholil menjelaskan, dugaan Pungli tersebut menurutnya tidaklah benar. Ia mengaku pungutan tersebut merupakan kesepakatan antara pihak PT BW dan agen petani.
"Kesepakatan pungutan Rp36.000 per mobil itu terjadi sebelum tahun 2008, melibatkan sejumlah agen petani singkong Lampura," jelas Kholil, Minggu (13/12/2020).
Baca juga : Pabrik Singkong di Lampung Utara Diduga Lakukan Pungli ke Petani
Terkait rincian akan dana tersebut, pihak PT BW Ketapang siap memberikan informasi yang transparan. Dana yang mengalir ke oknum Kades Gedung Ketapang juga masuk dalam kesepakatan.
"Dalam kesepakatan tersebut juga ada yang digunakan untuk tambahan penghasilan desa. Sehingga siapapun kepala desa maka dia lah yang kelola," lanjut Kholil.
Kholil menambahkan, dari pungutan tersebut tidak ada yang digunakan untuk kepentingan pabrik. Karena selain untuk penghasilan desa, pengamanan juga digunakan untuk kompensasi tenaga bongkar singkong yang di tahun 2008 dialihkan dari bongkar manual menjadi bongkar melalui tenaga mesin.
"Kami bisa tunjukkan siapa saja penerima dana itu, salah satunya kompensasi buat tenaga bongkar singkong yang dialihkan ke mesin," ujar Kholil.
Saat ditanya mengenai jembatan timbang yang ditemukan ada kecurangan oleh Dinas Perdagangan Lampura beberapa minggu lalu dan diminta tera ulang, Kholil mengaku telah dilakukan tera ulang pada hari Selasa (09/12/2020) lalu.
Sementara Sekretaris Perkumpulan Bantuan Hukum dan Perlindungan Konsumen (PLBHPK) Mitra Sejahtera, Syahbuddin Hasan mengapresiasi keterangan dari PT BW Ketapang.
Akan tetapi Syahbuddin menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut tidak mewakili petani, mengingat pungutan tersebut merugikan petani bukan agen singkong. Apalagi dengan kondisi harga yang sangat rendah pada saat ini.
"Pungutan itu dipotong langsung oleh pabrik. Artinya dalam hal ini pabrik yang bertanggung jawab. Harusnya, Pemerintah Daerah juga peka terhadap masalah ini. Sudah harga singkong murah, jualnya antri, timbangan dicurangi, ditambah lagi banyak pengeluaran tidak jelas," ungkap Syahbuddin.
Terkait rincian pembagian dari pungutan tersebut, menurut Syahbuddin tidak jelas. Karena apabila salah satunya untuk penghasilan desa, maka ada pertanggung-jawaban yang jelas. Berapa dana yang terkumpul dan digunakan untuk apa.
Syahbudin menambahkan, praktik dugaan Pungli itu telah terjadi kurang lebih 12 tahun. Maka apabila di kalkulasi maka nilainya sangat fantastis.
Syahbudin berharap, aparat penegak hukum dapat menindak-lanjuti permasalahan ini. Karena diduga ada unsur pidana disitu. Sebab setiap pungutan yang tidak memiliki dasar yang jelas itu melawan hukum.
Demikian halnya dengan tera ulang jembatan timbang PT BW Ketapang dinilai rancu, karena berbeda dengan keterangan Kadis Perdagangan, Hendri pada (10/12/2020) yang mengatakan bahwa perusahaan tersebut akan segera melakukan tera ulang. (*)
Video KUPAS TV : Rekrutmen CPNS Tahun 2021 Dibuka Untuk Satu Juta Formasi!
Berita Lainnya
-
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024