Aplikasi Sirekap KPU Masih Terkendala Jaringan
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pleno Rekapitulasi suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di setiap Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) di delapan Kabupaten/Kota telah selesai seluruhnya. Namun hasil pemilihan pada aplikasi rekapitulasi suara (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum terunggah secara keseluruhan.
Komisioner KPU Lampung, Antoniyus mengatakan, hingga saat ini rekapitulasi di aplikasi Sirekap belum selesai, masih on proses. Tetapi pleno di tingkat PPK telah selesai semua dilakukan.
"Iya lebih cepat rekap manual dibanding Sirekap. Karena mungkin gangguan jaringan. Tetapi untuk lebih jelasnya tanya dengan teman-teman Kabupaten/Kota, apa yang menjadi kendala," ungkap Antoniyus, Minggu (13/12/2020).
Sementara Komisioner KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo mengatakan, seluruh pleno di tingkat kecamatan sudah selesai dilakukan dan seluruh kotak serta surat suara sudah dikembalikan ke gudang KPU Bandar Lampung.
"Sementara itu pleno tingkat kota akan kita lakukan pada tanggal 15 Desember mendatang," ungkap Fery.
Fery menambahkan, hingga saat ini tidak ada perbedaan antara hasil pleno secara manual dengan hasil yang berada di aplikasi Sirekap, hanya saja belum seluruhnya terunggah.
"Lebih dikarenakan faktor jaringan server," terangnya.
Hal serupa juga disampaikan Ketua KPU Way Kanan, Refky Darmawan. Dirinya menyebut kendala tak bisa seratus persen dikarenakan server aplikasi yang kerap down.
"Kendalanya sama seluruh Indonesia. Dalam mengakses web rekap terkendala server yang kerap down," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : Rekrutmen CPNS Tahun 2021 Dibuka Untuk Satu Juta Formasi!
Berita Lainnya
-
BMKG Prediksi Puncak Musim Kemarau di Lampung September
Sabtu, 25 April 2026 -
Eva Dwiana Raih Penghargaan National Governance Award 2026, Bukti Tata Kelola Pemkot Bandar Lampung Diakui Nasional
Sabtu, 25 April 2026 -
Prodi S3 Ekonomi Syariah UIN Raden Intan Lampung Raih Akreditasi Baik dari LAMEMBA
Sabtu, 25 April 2026 -
Layanan Puskesmas Jumat Lebih Singkat, Dinkes: Sudah Sesuai SE Walikota
Jumat, 24 April 2026








