• Rabu, 26 Juni 2024

Riduansyah: Biaya Cerai Tergantung Jarak Tempat Tinggal ke Pengadilan Agama

Jumat, 11 Desember 2020 - 17.16 WIB
119

Panitera Pemberi Informasi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung, Riduansyah. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Biaya perceraiyan pada Pengadilan Agama, tergantung kepada radius jarak tempat tinggal. Hal itu diungkapkan, Panitera Pemberi Informasi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung, Riduansyah, Jumat (11/12/2020).

"Biaya panggilan yang dikeluarkan bergantung radius ke pengadilan. Radius satu itu antara 10 sampai 20 km dari pengadilan kisaran Rp50-80 ribu. Kalau diatas radius satu, maka ada biaya yang ditetapkan oleh ketua pengadilan," kata Riduansyah.

Ia juga menjelaskan, biasanya dalam hitungan perkara ada istilah 2P3T atau 2 penggugat dan 3 tergugat. Misalnya pada redius kedua biayanya Rp100 ribu satu kali panggil, jadi kalau 2P3T maka Rp500 ribu.

"Ditambah biaya administrasi, seperti ATK dan materai sebesar Rp50 ribu. Selain itu ada juga penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp10 ribu," ujarnya. 

Namun, bagi orang yang tidak mampu. Ada program Prodeo, dimana dalam program tersebut semua biaya ditanggung negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.

"Dan syarat memperoleh prodeo itu harus ada surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kepala desa, yang diketahui kecamatan. Kita juga akan meminta di lampirkan bansos," paparnya. 

Namun ia juga menjelaskan, biasanya anggaran prodeo dari pemerintah ini habis di bulan Oktober dan November.

"Maka warga bisa mengajukan prodeo murni. Predeo murni ini sama persyaratannya, tapi bedanya prodeo murni tanpa ada anggaran ini disidang pertama baru mengesahkan prodeo. Baru selanjutnya pemeriksaan perkara pokok perceraian," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : Truk Hantam Pintu Masuk Pelabuhan BakauheniDiduga Kelebihan Muatan

Editor :