Program Pamsimas di Banjar Ketapang Lampura Diduga Bermasalah
Kupastuntas.co,
Lampung Utara - Program Penyediaan Air Minum dan
Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) yang terletak di Desa Banjar Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara (Lampura) tahun anggaran
2020 diduga bermasalah.
Kepala Desa Banjar Ketapang, Amirsyah Toni
menjelaskan, tahap
pencairan dana Pamsimas di desanya
telah mencapai 50 persen dengan jumlah hampir Rp125 juta, namun tidak sesuai dengan progres
kegiatan.
"Hasil
kerja di lapangan tidak sesuai dengan dana yang
telah dicairkan, bahkan tahap pertama pencairan dana Pamsimas tersebut saya
tidak tahu, terlebih lagi jumlah pasti hanya sebatas katanya" kata Amirsyah Toni.
Kades tersebut juga menambahkan, adanya program Pamsimas tersebut tanpa ada
koordinasi sebelumnya dengan pihak pemerintahan desa dan terkesan ilegal.
"Saya
pikir pekerjaan tersebut adalah pekerjaan pribadi, tak ada koordinasi dan
kepengurusan pelaksana
tidak melibatkan Pemdes,” lanjutnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi Pamsimas tersebut mangkrak dan tidak ada aktivitas
pekerjaan, tidak terpasang papan proyek kegiatan dan papan informasi tentang
pekerjaan Pamsimas. Selain itu,
sumur yang
telah dilakukan pengeboran
pun
belum dipasang casing, serta kualitas
pipa pada Tempat Cuci Tangan (TCT) dan Rangka Baja pada MCK diduga tidak sesuai
Standar.
Ketika Kupastuntas.co berusaha menemui pelaksana kegiatan namun tidak ditempat,
demikian halnya dengan Konsultan berusaha di hubungi berkali-kali namun enggan
berkomentar.
Dinas Perumahan dan Pemukiman Lampung Utara melalui
Kabid Perumahan, Yudi membenarkan kondisi tersebut namun pada hari ini (11/12/2020) telah terjadi berita acara
kesepakatan antara Pendamping, Konsultan, Pelaksana kegiatan dan pihak Pemdes
untuk menyelesaikan Kegiatan Pamsimas tersebut.
"Setelah
saya menghubungi Riki selaku konsultan, dia telah menjelaskan bahwa hari ini
sudah tercapai kesepakatan bahwa pekerjaan akan diselesaikan" jelas Yudi
Yudi juga menegaskan apabila memang Banjar Ketapang
tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, maka diminta membuat surat pernyataan
kemudian diwajibkan mengembalikan uang yang diterima.
Terkait batas waktu yang terbatas, mengingat pekerjaan pengecoran menara dan pemasangan pipa akan menyita waktu yang lama, Kabid Perumahan mengatakan bahwa Konsultan Pamsimas Banjar Ketapang masih optimis mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan. (*)
Video KUPAS TV : CEWEK LEBIH SUKA SAMA BAD BOY, TAPI COWOK MAUNYA SAMA GOOD GIRL! - PART 2
Berita Lainnya
-
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024