Positif Covid-19 di Pringsewu Bertambah 8 Orang, Ini Rinciannya
uru bicara Gugus Tugas Penanganan dan Percepatan Covid-19 Kabupaten Pringsewu, dr. Nofli Yurni. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Juru bicara Gugus Tugas Penanganan dan Percepatan Covid-19 Kabupaten Pringsewu, dr. Nofli Yurni mengatakan, berdasarkan per tanggal 11 Desember 2020, jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19 di Pringsewu mencapai 98 orang.
"Hari ini ada tambahan 8 pasien terkonfirmasi positif Covid-19," kata dr. Nofli Yurni, Jumat(11/11/2020).
Adapun pasien yang terkonfirmasi sebagai berikut
P91, SU (45) Laki- laki, merupakan seorang karyawan yang berdomisili Pringsewu. Pasien memiliki riwayat penyakit hipertensi.
P92, RA (37) Perempuan, merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Pringsewu. Saat ini RA menjalani Karantina Mandiri Dirumah.
P93, SH (33) Laki-laki merupakan laryawan Pemda Bandar Lampung asal Kecamatan Sukoharjo.
P94, SHC (58) Perempuan warga Pringsewu yang merupakan seorang guru.
P95, RN (26) Perempuan merupakan guru alamat Kecamatan Sukoharjo.
P96, YP (46) Laki-laki merupakan PNS tenaga kesehatan berdomisili di Kecamatan Pringsewu.
P97, LADP (34) Perempuan merupakan PNS tenaga kesehata, bekerja di wilayah Kecamatan Pagelaran.
P98, AAN (21) Perempuan merupakan Karyawan Bank Eka Pringsewu. Pasien pernah melakukan perjalan ke Kota Metro.
Dari penambahan tersebut, kini jumlah kumulatif kasus Covid-19 Kabupaten Pringsewu yaitu 98 orang. Pasien yang sedang isolasi 18 orang, pasien selesai isolasi/sembuh 75 orang, meninggal 5 orang, suspek ada 35 orang. (*)
Video KUPAS TV : TIPE CEWEK IDAMAN, MAU DIPACARIN DOANG ATAUDINIKAHIN?! - PART 1 Ladies Night
Berita Lainnya
-
Pencurian Tak Lazim di Pringsewu, Mahasiswa Koleksi Pakaian Dalam Teman Kampus
Minggu, 09 November 2025 -
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025 -
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









