• Jumat, 24 Januari 2025

Perihal Kasus Dugaan Korupsi Sumur Bor, Ini Penjelasan Kasi Intel Kejari Lampura

Jumat, 11 Desember 2020 - 13.58 WIB
748

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara, Hafiedz. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Lampung Utara, Kupastuntas.co - Pasca penahanan 2 Pejabat Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lampung Utara atas dugaan Korupsi sumur bor Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015 menimbulkan spekulasi di kalangan publik.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Posisi Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Lampura, Sopiyan selaku pengguna dan penanggungjawab Anggaran, serta pihak ketiga selaku rekanan dalam kegiatan yang notaben Pelaksana kegiatan yang dalam hal ini terkait erat.

Baca juga: Kejari Lampura Tahan Dua Pejabat Dinas Pertanian dan Peternakan, Ini Penyebabnya

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara, Hafiedz menjelaskan untuk sementara ini baru 2 Pejabat Dinas Pertanian dan Peternakan tersebut yang ditahan namun akan ada perkembangan dalam fakta persidangan.

Ketika ditanya apakah akan ada pihak lain yang akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kejari Lampura, Hafiedz mengatakan bahwa proses pemeriksaan akan terus berlanjut karena masih dalam tahap awal dan akan ada pemeriksaan tahap kedua.

"Tersangka lain belum ada mas, ini juga kan belum selesai baru penetapan tersangka, belum tahap 2" ujar Hafiedz

"Sejauh ini masih ada pemeriksaan para tersangka dan saksi-saksi, mari kita sama-sama pantau persidangan nya aja mas karena pemeriksaan belum selesai," tutup Hafiedz, Jum'at (11/12)

Di tempat lain, Plt. Kabag Hukum Kabupaten Lampung Utara, Iwan Kurniawan menjelaskan bahwa tidak ada keharusan apabila PPK dan PPTK bermasalah dengan hukum dalam hal ini menyebabkan kerugian negara maka Kadis selaku pengguna anggaran sekaligus penanggungjawab harus terlibat.

"Kalau saya melihatnya, tidak ada keharusan dengan tertangkapnya PPK dan PPTK, maka serta merta Kadis terkait karena posisi kadis hanya bertanggungjawab secara administratif dan kondisi real pelaksanakan dan pertanggungjawaban penuh berada pada PPK dan PPTK," jelas Iwan Kurniawan.

Saat kupastuntas.co pertanyakan tentang pelaksana kegiatan yang dalam hal ini pihak ketiga, Plt.Kabag Hukum Lampura mengatakan hal tersebut memiliki kemungkinan tergantung dengan hasil pemeriksaan lanjutan dan fakta persidangan.

Di lain pihak, Bupati Lampung Utara, H. Budi Utomo, S.E, M.M belum bisa dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, saat dijumpai ingin konfirmasi beliau tidak menjawab.

"Nanti saja bang, Bupati lagi mau melayat ada salah satu camat meninggal," jelas Humas Bupati. (*)

Video KUPAS TV : 13 Muda-Mudi di Pringsewu Terjaring Razia Gabungan, Ada Yang Lagi Berduaan di Kos



Editor :