• Rabu, 26 Juni 2024

Oknum PNS Otak Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Bandar Lampung Masih Buron

Jumat, 11 Desember 2020 - 18.42 WIB
644

Dua pelaku yang berhasil diamankan polisi. Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung -  Aparat Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di Kota Bandar Lampung.

Dua dari enam orang pelaku berhasil ditangkap polisi tanpa perlawanan. Sedangkan empat pelaku lain masih dalam pengejaran polisi.

Kedua tersangka tersebut berinisial BF (22) dan AK (20). Mereka merupakan warga Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan korban pada Minggu (6/12/2020) lalu. Dimana, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp40 juta dari dalam mobilnya saat sedang parkir di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Enggal, Bandar Lampung.

"Jadi, korban ini sudah diikuti oleh para pelaku sejak dari bank tempat korban mengambil uang. Saat mobil korban ditinggal di parkiran, salah satu pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung memecahkan kaca mobil korban busi," jelas Resky, Jumat (11/12/2020) sore.

Beberapa jam setelah mendapat laporan, lanjut Resky, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. 

"Setelah kita lakukan penyelidikan, kita tangkap di daerah Kemiling. Dua pelaku berhasil kita amankan, sedangkan 4 pelaku berhasil kabur," kata Resky.

Para pelaku tersebut, lanjut Resky, memiliki peran masing-masing. Yakni BF dan AK memantau situasi saat korban berada di dalam bank. 

Setelah mendapat target (korban), BF atau AK memberitahukan ke rekannya yang berada di luar bank. Selanjutnya BF dan AK ikut bergabung dengan rekannya yang berada diluar untuk membuntuti korban.

"Kita masih lakukan pengejaran terhadap keempat orang lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Salah satu dari 4 DPO itu adalah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pesawaran berinisial HY," lanjutnya.

Kata Resky, berdasarkan pemeriksaan sementara dari keterangan dua pelaku yang sudah ditangkap, bahwa otak dari aksi pencurian modus pecah kaca mobil tersebut adalah HY.

"HY menjadi otak dari aksi kejahatan ini," tegas Resky.

Menurut Resky, HY berperan sebagai fasilitator terhadap 5 pelaku yang datang dari Sumatera Selatan. Kelimanya masih punya hubungan saudara dengan HY.

Selama berada di Bandar Lampung, HY menyediakan rumah untuk mereka singgah.

"Selain rumah, HY juga menyediakan motor agar pelaku lainnya bisa menjalankan aksinya," kata Resky.

Selain mengamankan barang bukti 1 buah tas merek LV dan uang tunai Rp1 juta, polisi juga menyita dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

"BF dan AK dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara paling lama 7 tahun," tutup Resky. (*)

Video KUPAS TV : Pilkada Unik di Kota Bandar Lampung, Pakai Konsep Acara Ulang Tahun

Editor :