Enam Raperda Pringsewu Disahkan Jadi Perda
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/pemkab-dan-dprd-pringsewu-sahkan-6-perda_20201211170917.jpg)
Rapat paripurna di gedung DPRD Pringsewu. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pringsewu disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Jumat (11/12/2020).
Adapun keenam Raperda yang disahkan menjadi Perda tersebut yakni Raperda tentang gerakan literasi masyarakat, Raperda tentang penanggulangan penyakit menular, Raperda tentang kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas, Raperda tentang penyelenggaraan perkoperasian, Raperda tentang keterbukaan Informasi publik, dan Raperda tentang penambahan penyertaan modal pemkab Pringsewu pada PT Bank Lampung (Persero).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pringsewu Suherman, didampingi Wakil Ketua I Hj.Mastuah dan Wakil Ketua II H.Rizky Raya ini dihadiri Bupati Pringsewu H.Sujadi dan Wakil Bupati Dr.H.Fauzi, serta jajaran Pemkab dan Fokorpimda serta sejumlah elemen lainnya di Kabupaten Pringsewu.
Dalam sambutannya, Bupati Pringsewu H.Sujadi mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran DPRD Pringsewu atas perhatian, kerja keras dan sinergitas bersama untuk membangun dan menciptakan payung hukum dalam tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pringsewu.
Keseluruhan payung hukum tersebut, kata bupati, berfungsi sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah yang disusun berdasarkan UUD 1945 dan UU Pemerintahan Daerah.
"Perda ini merupakan peraturan turunan dari pelaksanaan perundang-undangan yang lebih tinggi, dimana Perda tunduk pada ketentuan tata urutan perundang-undangan serta sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah, penyalur aspirasi masyarakat, namun tetap dalam koridor NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 sebagai alat pembangunan menuju kesejahteraan rakyat," ujar H.Sujadi. (*)
Video KUPAS TV : Pilkada Unik di Kota Bandar Lampung, Pakai Konsep Acara Ulang Tahun
Berita Lainnya
-
Tanggapan Bawaslu Pringsewu dan Polisi Soal Goyang Vulgar di Konser Bacagub Lampung Hanan A Rozak
Senin, 24 Juni 2024 -
Ada Goyangan Vulgar, Konser 'Gebyar Lampung Maju' Bacagub Lampung Hanan A Rozak di Pringsewu Dikritik Warga
Senin, 24 Juni 2024 -
Rayakan Idul Adha 1445 Hijriah, PDI Perjuangan Pringsewu Potong 7 Hewan Kurban
Selasa, 18 Juni 2024 -
Aliansi BEM Kritisi Pembangunan di Pringsewu: Ketimpangan Ekonomi, Pendidikan Mahal, Banjir Dimana-mana
Selasa, 11 Juni 2024