• Minggu, 29 September 2024

Kuasa Hukum: Alpin Tak Berniat Membunuh Syekh Ali Jaber, Hanya Melukai Saja

Kamis, 10 Desember 2020 - 15.25 WIB
81

sidang lanjutan kasus penikaman yang dilakukan terdakwa Alpin Adrian kepada korban Syekh Ali Jaber secara virtual. Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus penikaman yang dilakukan terdakwa Alpin Adrian kepada korban Syekh Ali Jaber.

Dalam sidang yang berlangsung secara virtual ini, Kamis (10/12/2020), menghadirkan empat orang saksi, yakni M. Nazir, Wisnu Adiana, Hendra dan Irwandi.

Menurut Kuasa Hukum Alpin, Ardiansyah, penjelasan yang disampaikan para saksi terkait bahwa kliennya melakukan penusukan itu tak semata-mata mengarah ke arah kepala atau leher Syekh, memberikan suatu kolerasi bahwa apa yang dilakukan kliennya tidak ada untuk melakukan pembunuhan, hanya melukai saja.

"Itu menurut keterangan saya yang siginifikan," kata Ardiansyah.

Di salah satu keterangan saksi, yaitu Irwandi, mengatakan, bahwa kliennya  pernah dirawat di salah satu klinik.

"Nanti akan kita buktikan bahwa Alpin juga mempunyai riwayat dirawat di salah satu klinik," jelasnya.

Ardiansyah menambahkan, dalam keterangan saksi-saksi lainnya juga bahwa kliennya itu sering melamun dan tersenyum sendiri. Sehingga hal itu menunjukkan bahwa ada masalah kejiwaan pada jiwa Alpin. 

"Tetapi paling tidak menjadi suatu pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan, bahwa Alpin mempunyai latar belakang masalah kejiwaan," ujar Ardiansyah.

Dalam perjalanan persidangan itu, keempat saksi dimintai keterangan untuk mendalami proses penikaman. Salah satu saksi yaitu M. Nasir, menjelaskan bahwa peristiwa penusukan Syekh Ali Jaber itu di atas panggung bersama delapan orang panitia lainnya.

"Saat itu terdakwa datang dari sebelah kanan Syekh. Kirain saya mau kasih handphone, eh terdakwa malah menusuk pakai pisau," kata Nasir.

Setelah menusuk Syekh Ali Jaber, lanjut Nasir, terdakwa pun berusaha menikam kembali. "Seolah tangannya bergerak lagi sebelum menusuk, langsung kami halangi," sebutnya.

Sementara saksi Irwandi mengatakan jika secara medis terdakwa pernah sakit. "Dia pernah dibawa ke klinik wilayah Negeri Sakti. Itu klinik dokter praktek  tahun 2015 dan 2016," jelas Irwandi.

"Terdakwa Alpin dirawat di ruang khusus selama tiga hari. Setelah sampai 3 hari itu dia telpon minta dijemput. Nangis-nangis. Usianya saat itu saya nggak tahu, seingat saya memang sudah nggak sekolah lagi, sudah lulus SMP," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : Pengiriman Logistik Pilkada Pakai Gerobak Sapi Kondisi Jalan Rusak Parah!

Editor :