• Minggu, 29 September 2024

Begini Kronologi Kasus Randis Lamtim yang Sebabkan Kerugian Rp 686 Juta

Kamis, 10 Desember 2020 - 17.31 WIB
574

Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan Randis Bupati dan Wakil Bupati Lamtim tahun 2016, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (10/12/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (10/12/2020), menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan dinas (Randis) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur (Lamtim) tahun 2016, yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp686 juta lebih.

Terdakwa masing-masing yaitu, Aditya Karjanto (36) selaku Direktur PT Topcars Indonesia dan dua ASN yakni, Suherni (48) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Dadan Darmansyah (54) selaku Ketua Pokja.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azahra, yang dibacakan secara terpisah menjelaskan, PT Topcars Indonesia mendapat tawaran dari terdakwa Suherni untuk mengikuti lelang pengadaan Randis Lamtim.

Namun, kata JPU, PT Topcars sebagai showroom mobil tidak memiliki surat dukungan ketersediaan barang dari distributor dan juga bukan agen tunggal pemegang merk.

Dengan demikian, lanjut Jaksa, PT Topcars tidak memiliki kelengkapan dan tidak memenuhi syarat sebagai penyedia barang kendaraan operasional dinas bupati dan wakil bupati Lamtim tahun 2016 berupa Toyota LC Prado dan Toyota New Harrier tahun 2016.

"Awalnya, PT Topcars Indonesia menganggarkan pengadaan sebesar Rp2.606.460.000, namun proses negosiasi harga didapatkan Rp2.604.700.000," jelas Jaksa Azahra.

"Jadi terdakwa Aditya dalam pelaksanaan pengadaan Toyota LC  Prado dan Toyota New Harrier tahun 2016, dengan membeli kepada showroom mobil melalui pesanan," sambung Jaksa.

Dijelaskan Jaksa, terdakwa Aditya memesan New Toyota LC Prado 2.7 A/T 6 Sped, Type TX-L Audioless, tahun 2016 warna hitam dengan seharga Rp1.050.000.000 dan Toyota Harrier Premium Leather 2.0, warna hitam  dengan seharga Rp870.000.000.

Perbuatan terdakwa Aditya sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sementara JPU Parlin Saragih, dalam dakwaannya mengatakan, pada lelang pertama sempat gagal dan terdakwa Suherni mendapat petunjuk untuk kedua kalinya dari Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Lamtim tahun 2016.

Kesalahan terdakwa Suherni, yaitu melakukan pelelangan pengadaan Randis Lamtim tahun 2016 dengan membuat harga perkiraan dan spesifikasi teknis barang sendiri.

"Terdakwa melakukan upload pendaftaran sebagai peserta lelang dari Showroom Lakeside Auto, namun saat pembuktian Lakaside Auto tidak hadir, sehingga lelang dinyatakan gagal," jelas Jaksa Parlin.

Setelah gagal, terdakwa Suherni diminta mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) Lamtim, Senen Mustakim, untuk berkoordinasi dengan saksi Suna Wibawa dari Pemkab Lampung Utara yang pernah melakukan pengadaan kendaraan operasional.

"Dalam pertemuan dengan saksi Suma di Pahoman Kota Bandar Lampung, dan didapatkan keterangan bahwa yang menjadi pemenang Randis Lampung Utara adalah PT Topcars Indonesia," beber Jaksa.

Selanjutnya, terdakwa Suherni meminta profil PT Topcars Indonesia berserta kontak personnya. Setelah mendapatkannya, terdakwa memerintahkan terdakwa Dadan Darmansyah selaku Pokja untuk uplaod PT Topcars sebagai peserta lelang pada pengadaan Randis yang kedua.

Dalam pelelangan kedua, lanjut Jaksa, terdakwa Suherni meminta kepada terdakwa Dadan agar pelelangan kedua jangan sampai gagal, dan meminta serta mengarahkan bahwa perusahaan yang akan masuk adalah PT Topcars Indonesia.

JPU Parlin Saragih menjelaskan, bahwa terdakwa Suherni sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kuasa dalam kegiatan Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor-Jeep tahun 2016. Yakni berupa Pengadaan Kendaraan Dinas Bupati dengan kapasitas mesin 2.700 cc dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur dengan kapasitas mesin 2.500 cc Tahun Anggaran 2016 dengan nilai anggaran sebesar Rp2.676.000.000.

Terdakwa selaku PPK memenangkan PT Topcars Indonesia yang merupakan showroom, bukan merupakan perusahaan Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) Toyota untuk pengadaan Randis Toyota LC Prado dan Toyota New Harrier tahun 2016.

Dari 15 peserta lelang, PT Topcars Indonesia menang dengan harga Penawaran sebesar Rp2.606.460.000.

Terdakwa Suherni dan Dadan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)


Video KUPAS TV : Hangus Terbakar Tahun Lalu, Gedung Baru Mapolres Lampung Selatan Diresmikan!