• Sabtu, 28 September 2024

Ada 12,288 Kasus Perceraian di Lampung Selama Tahun 2020

Kamis, 10 Desember 2020 - 17.45 WIB
195

Paniteraan Petugas Pemberi Informasi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung, Riduansyah, saat memberikan keterangan, Kamis (10/12/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) kota Bandar Lampung mencatat, angka perceraian pada tahun 2020 di Pengadilan Agama se-Provinsi Lampung mencapai 12,288 Kasus.

Paniteraan Petugas Pemberi Informasi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung, Riduansyah mengatakan, banyaknya kasus tersebut terhitung dari Januari hingga November. Sementara di Desember ini datanya baru masuk sekitar tanggal 15 Januari 2020.

Menurutnya, dari 12,288 Kasus perceraian yang sudah diputuskan oleh pengadilan agama tersebut, yang paling banyak adalah cerai gugat (istri yang menggugat cerai) daripada cerai talak (suami yang menggugat cerai).

"Perbandingannya itu antara cerai gugat sekitar 75 persen dan cerai talak 25 persen," kata Riduansyah, saat dimintai keterangan, Kamis (10/12/2020).

Ia merincikan, cerai talak pada bulan Januari ada 224 kasus, Februari 218, Maret 228, April 160, Mei 98, Juni 254, Juli 286, Agustus 216, September 353, Oktober 264 dan November 332 kasus. Sehingga total ada sebanyak 2.633 kasus.

Sementara, pada perceraian gugat pada Januari 728 kasus, Februari 738, Maret 825, April 547, Mei 355, Juni 950, Juli 1.294, Agustus 815, September 1.317, Oktober 937 dan November 1.149. Sehingga total 9.655 kasus.

Ia menerangkan, kasus perceraian tersebut penyebab yang pertama didominasi akibat pertengkaran rumah tangga yang berlarut-larut.

"Kemudian yang kedua faktor ekonomi, dan meninggalkan salah satu pasangannya. Lalu dari segi pendidikan juga mempengaruhi banyaknya kasus perceraian," lanjutnya.

Ia menambahkan, untuk perceraian di tahun 2019 mencapai 12.676 kasus.  Yang mana hal itu mulai dari Januari sampai Desember, cerai talaknya sebanyak 2.824 kasus. 

"Sementara cerai gugat sebanyak 9.852 yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Agama," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : CEWEK LEBIH SUKA SAMA BAD BOY, TAPI COWOK MAUNYA SAMA GOOD GIRL! - PART 2