KPU Way Kanan Musnahkan 472 Surat Suara Rusak
Pemusnahan 472 surat suara, di halaman depan kantor KPU Way Kanan, Selasa (8/12/2020). Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - Sebanyak 472 surat suara kategori rusak dan cacat dimusnahkan, di halaman depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan, Selasa (8/12/2020). dan tertuang dalam Berita Acara Nomor 215/PP.09.3-SD/1808/KPU-Kab/XII/2020.
Ketua KPU Way Kanan, Refki Dharmawan mengatakan, setelah dilakukan sortir dan pendistribusian logistik ke 15 kecamatan. Diperoleh 472 surat suara yang termasuk kategori rusak, cacat atau berlebih. Pemusnahan dengan cara dibakar.
"Penyedia surat suara tersebut adalah PT Temprina Media Grafika, Gresik," singkatnya.
Baca juga : KPU Bandar Lampung Bakar 1.316 Surat Suara Rusak
Hadir dalam pemusnahan surat suara ini, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, Pimpinan Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, Kepala Kantor Kesbangpol Way Kanan Indra Zakaria, Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung.
Kemudian, Ketua Bawaslu Way Kanan, Yesi Karnainsyah, Pimpinan Bawaslu Way Kanan, Sukindra, Perwakilan Kodim 0427 Sertu Santoso, Bripka Wawan Raamadhan, Anggota KPU Kabupaten Way Kanan, I Gede Klipz Darmaja dan Noprisah Hariyanto, serta Sekretaris KPU Kabupaten Way Kanan, M.Arifin. (*)
Video KUPAS TV : KPU Bandar Lampung Bakar Ribuan Surat Suara Rusak, Jangan Sampai Disalahgunakan
Berita Lainnya
-
Bantu 8 Tahanan Polres Way Kanan Kabur, Polisi Amankan Penjaga Kantin
Senin, 23 Februari 2026 -
Kapolres Way Kanan Benarkan Tahanan Kabur: Kini Sedang Dikejar di Kebun
Minggu, 22 Februari 2026 -
Ruang Tahanan Dibobol, Delapan Tahanan Polres Way Kanan Dikabarkan Kabur
Minggu, 22 Februari 2026 -
Ini Daftar Parpol Penerima Dana Hibah Pemprov Lampung, Gerindra Terbesar Tembus Rp4,1 Miliar
Selasa, 10 Februari 2026









