KPU Bandar Lampung Bakar Ribuan Surat Suara Rusak, Jangan Sampai Disalahgunakan
Selasa, 08 Desember 2020 - 15.57 WIB
106
BANDAR LAMPUNG, kupastuntas.co - Menuju H-1 pemungutan suara Pilkada Bandar Lampung, Komisi Pemilihan Umum atau KPU setempat membakar 1.316 surat suara yang rusak. Ribuan surat suara rusak ini didapat usai dilakukan sortir dan pelipatan surat suara beberapa waktu lalu. Pemusnahan surat suara rusak atau cacat berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang jadwal pemilihan dan penghitungan suara. Pemusnahan Surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota ini dilakukan di halaman belakang Kantor KPU Bandarlampung yang berada di Sukarame.(*)
Kupas TV Lainnya
-
Video KUPAS TV : DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Penyampaian Pidato Sambutan Walikota Metro Masa Jabatan 2025-2030
Selasa, 11 Maret 2025 -
KUPAS TV : Komplotan Garong Sumsel Jarah Rumah di Bandar Lampung
Sabtu, 21 September 2024 -
KUPAS TV : Gudang BBM Diduga Ilegal Meledak, 3 Mobil Hangus
Sabtu, 21 September 2024 -
KUPAS TV : Terpidana Alay Bayar Denda Rp500 Juta Perkara Korupsi APBD Lamtim
Jumat, 20 September 2024