KPU Bandar Lampung Bakar Ribuan Surat Suara Rusak, Jangan Sampai Disalahgunakan
Selasa, 08 Desember 2020 - 15.57 WIB
95
BANDAR LAMPUNG, kupastuntas.co - Menuju H-1 pemungutan suara Pilkada Bandar Lampung, Komisi Pemilihan Umum atau KPU setempat membakar 1.316 surat suara yang rusak. Ribuan surat suara rusak ini didapat usai dilakukan sortir dan pelipatan surat suara beberapa waktu lalu. Pemusnahan surat suara rusak atau cacat berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang jadwal pemilihan dan penghitungan suara. Pemusnahan Surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota ini dilakukan di halaman belakang Kantor KPU Bandarlampung yang berada di Sukarame.(*)
Kupas TV Lainnya
-
KUPAS TV : Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Hadiri Jalan Sehat HUT Lampung Tengah di Bandar Mataram
Selasa, 20 Juni 2023 -
KUPAS TV : Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Tinjau Pasar Rakyat Bandar Jaya dan Akan Difungsikan Kembali
Senin, 19 Juni 2023 -
KUPAS TV : Bupati Lampung Tengah Resmikan Jembatan Gantung di Pubian
Minggu, 18 Juni 2023 -
KUPAS TV : Bupati Lamteng Dampingi Mensos RI Temui Korban Pelecehan oleh Ayah Tiri di Lampung Tengah
Sabtu, 17 Juni 2023


