• Rabu, 19 Maret 2025

KPU Bandar Lampung Bakar Ribuan Surat Suara Rusak, Jangan Sampai Disalahgunakan

Selasa, 08 Desember 2020 - 15.57 WIB
106

BANDAR LAMPUNG, kupastuntas.co - Menuju H-1 pemungutan suara Pilkada Bandar Lampung, Komisi Pemilihan Umum atau KPU setempat membakar 1.316 surat suara yang rusak. Ribuan surat suara rusak ini didapat usai dilakukan sortir dan pelipatan surat suara beberapa waktu lalu. Pemusnahan surat suara rusak atau cacat berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang jadwal pemilihan dan penghitungan suara. Pemusnahan Surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota ini dilakukan di halaman belakang Kantor KPU Bandarlampung yang berada di Sukarame.(*)

Editor :