KPU Bandar Lampung Bakar 1.316 Surat Suara Rusak
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - H-1 pemungutan suara pada Rabu (09/12/2020) besok, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung membakar 1.316 surat suara yang rusak usai dilakukan sortir dan pelipatan surat suara beberapa waktu lalu.
Hal ini dilakukan berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang jadwal pemilihan dan penghitungan suara.
Pemusnahan surat suara Walikota dan wakil Walikota Bandar Lampung ini dilakukan di halaman belakang Kantor KPU Bandarlampung di Jl. Pulau Sebesi No.90, Sukarame, Kec. Sukarame, Kota Banda Lampung, Selasa (08/12/2020).
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi mengatakan, untuk surat suara sudah dilakukan distribusi ke 1700 Tempat Pemungutan Suara (TPS) bersama seluruh logistik dan juga Alat Pelindung Diri (APD).
"Ada 1316 surat suara yang rusak, dan surat suara pengganti sudah kita lipat dan masukkan kotak. Setelah ini kami akan melakukan monitoring ke 126 kelurahan dan 1700 TPS secara sampling untuk pengecekan ketersediaan logistik dan pergeseran surat suara dari kecamatan ke TPS," tambahnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Bandar Lampung Yusni Ilham mengatakan, Pengawasan surat suara sudah dilakukan mulai dari Jawa timur, sampai saat ini.
"Sisa surat suara yang rusak ini harus dimusnahkan, jangan sampai ada opini di masyarakat masih ada surat suara yang disimpan. Jadi dipastikan semua surat suara yang tidak terpakai dimusnahkan," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : Ratusan Pengguna Jalan Tol Lampung Disetop, Dapat Kopi Dan Makan Gratis!
Berita Lainnya
-
DPT Pilkada Bandar Lampung 2024 Ditetapkan Sebanyak 786.182
Jumat, 20 September 2024 -
Kapolda Lampung: Jaga Persatuan dan Hindari Provokasi Menjelang Pilkada 2024
Jumat, 20 September 2024 -
Gunakan Mobil Mewah, Komplotan Garong Asal Sumsel Jarah Rumah di Bandar Lampung
Jumat, 20 September 2024 -
Pemkot Bandar Lampung Distribusikan 15 Ambulans untuk Puskesmas
Jumat, 20 September 2024