• Sabtu, 13 September 2025

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Perusak APK Paslon Yutuber

Selasa, 08 Desember 2020 - 15.16 WIB
182

Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Ahmad Handoko saat dimintai keterangan.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Dina Pelita Asmara, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Aman Efendi melalui kuasa hukumnya, Juendi Lekda Utama.

Hal itu diungkapkan oleh Ahmad Handoko selaku Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo atau yang akrab disebut Yutuber, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (8/12/2020).

"Praperadilan hari ini sudah kita dengarkan bersama-sama bahwa hakim tunggal menolak permohonan praperadilan dari kuasa hukum tersangka perusakan APK Yutuber," ujar Handoko.

Dijelaskan hakim, kata Handoko, pertimbangannya menolak praperadilan Aman Efendi bahwa status tersangka saat ini sudah ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polresta Bandar Lampung.

"Jadi hakim tadi mengakomodir dari keterangan ahli dan jawaban dari pihak Polresta bahwa tersangka ini adalah DPO sehingga tidak layak mengajukan praperadilan sehingga ditolak," kata Handoko.

Dikatakan Handoko, berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2018, menyatakan bahwa DPO tidak dibolehkan mengajukan permohonan praperadilan.

"Pertimbangannya itu (surat edaran Mahkamah Agung). Artinya hakim sudah bersikap objektif, tepat dan pas dalam mengambil dan menetapkan putusan itu," sebutnya.

Handoko pun meminta kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri ke pihak Kepolisian supaya persoalan ini tidak berlarut-larut dan merugikan haknya sehingga perkara ini bisa berjalan dan mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Perlu diketahui, Aman Efendi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandar Lampung atas dugaan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik paslon nomor urut 2, Yutuber, yang terpasang di Kelurahan Beringin Jaya, Bandar Lampung.

Tidak terima dijadikan tersangka, Aman Efendi, melalui kuasa hukumnya Juendi dan rekan, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. (*)

Video KUPAS TV : Gaji Pokok PNS Naik Tahun 2021, Skema Tunjangan Diubah


Editor :