Bawaslu Menilai LPPDK Paslon 8 Kabupaten/Kota Tidak Valid

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung merilis keseluruhan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) di delapan Kabupaten/Kota Provinsi Lampung.
Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, berdasarkan LPPDK, Bawaslu menilai laporan yang disampaikan pasangan calon kepala daerah (Paslonkada) tidak serius, bahkan tidak valid.
Bahkan dinilai hanya sekedar memenuhi kewajiban pelaporan dana kampanye yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dan pelaporannya pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020.
Menurut Khoir sejumlah Paslon dinilai belum akurat dalam menyusun LPPDK. Indikatornya antara lain, pertemuan terbatas dan tatap muka pasangan calon selama masa kampanye yang dilaporkan, tidak mengeluarkan dana serupiah pun.
"Harusnya calon mengerti bahwa ini ada ancaman pidana bagi peserta yang tidak memberikan keterangan tidak benar, sesuai dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pada pasal 496 dan 497 tentang pemilu," ungkap Fatikhatul, Selasa (8/12/2020).
Khoir menjelaskan, Parpol atau gabungan Parpol yang memberikan sumbangan hanya ada di Kabupaten Pesisir Barat untuk calon atas nama Pieter dan Fahrurraazi total sebesar Rp282.000.000 dan di Kota Metro untuk pasangan Hi. Ahmad M Salim LCMA dan R. Saleh CH MM total sebesar Rp532.500.000.
"Sementara itu sumbangan pihak lain badan hukum swasta hanya ada di Kota Bandar Lampung untuk pasangan calon atas nama M. Yusuf Kohar total sebesar Rp2.575.000.000," lanjutnya.
"Juga ada Lampung Selatan untuk pasangan calon atas nama Hipni total sebesar Rp925.000.000," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : KPU Bandar Lampung Bakar Ribuan Surat Suara Rusak, Jangan Sampai DisalahgunakanBerita Lainnya
-
Tingkatkan Daya Saing, Mahasiswa dan Alumni UBL Ikuti Ujian Sertifikasi Teknisi Akuntansi BNSP
Rabu, 09 Juli 2025 -
Wagub Lampung: PT. SGC Nunggak Pajak Kendaraan Senilai Rp 174 Juta
Rabu, 09 Juli 2025 -
Judol di Balik Bansos: 571 Ribu Penerima Terciduk
Rabu, 09 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Lampung Siap Dukung Keterbukaan Informasi Badan Publik
Rabu, 09 Juli 2025