Terkait Keluhan Warga Ogan Campang Lampura, Inspektorat Akan Panggil Pemdes

Irbanwil 1 Inspektorat Lampung Utara, Patoni, saat dimintai keterangan, Senin (07/12/2020). Foto: Riki/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Terkait pengaduan warga Desa Ogan Campang, Kecamatan Abung Pekurun, Lampung Utara (Lampura) yang keluhkan pelayanan dan kondisi jalan rabat beton anggaran 2020 diduga tidak sesuai Bestek (rencana pembuatan), Inspektorat melalui Irbanwil 1, Patoni, akan segera menindak-lanjuti.
"Secepatnya akan kita panggil pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Ogan Campang untuk dimintai keterangan," kata Patoni, Senin (07/12/2020).
Baca juga : Kantor Desa Jarang Buka, Warga Ogan Campang Bingung Laporkan Jalan Rusak
Ia menjelaskan, untuk monitoring langsung ke Pemdes akan dilakukan pada bulan Januari tahun mendatang, mengingat pekerjaan desa telah selesai.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kantor Desa jarang buka, warga Desa Ogan Campang merasa kebingungan untuk laporkan jalan rabat beton sepanjang 300 meter dengan lebar 2,5 meter, di dusun 05 yang rusak.
Hal itu dikarenakan pembangunan jalan dengan tahun anggaran 2020 oleh Pemerintah Desa Ogan Campang diduga berkualitas rendah. (*)
Video KUPAS TV : Gaji Pokok PNS Naik Tahun 2021, Skema Tunjangan Diubah
Berita Lainnya
-
Pelantikan PPPK Kemensos di Kontrakan, Dinsos Lampura Klaim Tidak Ada Koordinasi
Sabtu, 04 Oktober 2025 -
Minim Perhatian, 162 PPPK Kemensos di Lampung Utara Dilantik di Rumah Kontrakan
Sabtu, 04 Oktober 2025 -
Soal Manipulasi Data Nakes PPPK, Sekda Lampura: Bisa Dianulir dan Beri Sanksi Tegas Oknum Terlibat
Jumat, 03 Oktober 2025 -
Satpol PP Lampung Utara Siap Turunkan Reklame Ilegal di Taman Sahabat
Jumat, 03 Oktober 2025