Polres Lamsel Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Polres Lampung Selatan (Lamsel) musnahkan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari bulan Juli hingga November 2020, Senin (07/12/2020).
Pemusnahan yang bertepatan dengan hari peresmian gedung Mapolres yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Wayurang, Kecamatan Kalianda tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto.
Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, terdapat 4 jenis barang bukti yang dimusnahkan pada kesempatan itu, diantaranya Ganja sebanyak 364 Kg, Sabu-sabu 93,6 Kg, Pil Ekstasi 14.472 butir, dan Pil Erimin-5 sebanyak 300 butir.
Barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan sebanyak 18 kasus yang melibatkan 41 orang tersangka.
"Itu termasuk temuan Sabu-sabu 15kg dan pil Ekstasi 7.585 butir, yang ditemukan oleh masyarakat kemudian dilaporkan ke Kodim 0421/LS lalu diserahkan ke Satresnarkoba Polres Lamsel," katanya.
Dilanjutkan AKBP Zaky, pemusnahan seluruh barang bukti tersebut menggunakan cara dibakar dan dilarutkan dengan air keras.
"Ganja dan Pil erimin-5 ditumpuk diatas tanah kemudian disiram dengan solar lalu dibakar," ucapnya.
"Sabu dan Ekstasi dengan cara dimasukan kedalam ember yang berisi air keras atau air aki, setelah barang bukti mencair, selanjutnya dimasukan dan dikubur didalam tanah," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Irjen Pol Purwadi Arianto sangat mengapresiasi pencapaian yang diraih oleh Polres Lamsel, lantaran pada saat ungkap kasus tersebut, Polres Lamsel masih belum memiliki bangunan tetap.
"Meskipun kantor sementara, bisa kita liat bersama 364 kg ganja, Sabu-sabu 93,6 Kg, Pil Ekstasi 14.472 butir, dan Pil Erimin-5 sebanyak 300 butir, berhasil diamankan oleh Polres Lamsel," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : PBB Lampung Gelar Donor Darah, Targetkan 100 Kantong Untuk Bantu PMI
Berita Lainnya
-
Cegah PMK, PDHI Lampung Gelar Pengobatan Ternak di Jati Agung Lamsel
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Tanggapan Kepala BPN Kantah Lamsel Usai Kantornya Diperiksa Kejati Lampung
Jumat, 10 Januari 2025 -
Truk Fuso Muat Sapi Tabrak Mobil di Bakauheni Lamsel, 11 Orang Luka-luka
Jumat, 10 Januari 2025 -
ASDP Sebut Tarif Penyeberangan Bebas PPN 12 Persen
Kamis, 09 Januari 2025