LPPDK Yutuber Tetap Diterima KPU Meski Terlambat

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi saat ditemui usai rakor bersama di Kantor Pemkot Bandar Lampung, Senin (07/12/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) calon Walikota dan wakil Walikota Bandar Lampung M. Yusuf Kohar- Tulus Purnomo (Yutuber) tetap diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandar Lampung meskipun terlambat dari batas pelaporan yang ditetapkan.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi menjelaskan, penyerahan LPPDK Calon sesuai jadwal tahapan tanggal 6 Desember pukul 18.00 WIB, dangan apload submit laporan melalui sidakam (Sistem Aplikasi Penyerahan Dana Kampanye).
Menurut Dedy, dalam PKPU nomor 5 tahun 2017 mengatur penyerahannya LPPDK secara manual belum menggunakan manual, tetapi melalui aplikasi Sidakam baru diatur dalam PKPU 12 tahun 2020. Hanya saja dalam PKPU 12 tersebut tidak disebutkan dalam kondisi jika ada gangguan jaringan, karena itu dalam juknis.
"Jadi dalam juknis tersebut dan juga kita konsultasi KPU Provinsi dan KPU RI, ada atensi dan supervisi, dimana apabila terkendala jaringan Paslon bisa serahkan secara manual. Dan dapat difasilitasi mengapload pada pukul 00.00 WIB," ungkapnya Senin (07/12/2020).
Dedy juga menjelaskan, sesuai regulasi maka KPU melakukan klarifikasi Paslon dan Liaison officer (LO), dan hasil klarifikasi KPU ingin mengetahui kronologinya, terutama proses pengaploadan.
Lanjutnya, paslon mengungkapkan bahwa kronologinya, apload LPPDK berawal pukul 17.10 pada pukul 17.40 WIB terkendala jaringan, sampai 17.59 berupaya, sampai akhirnya terkirim tapi belum tersebut, namun belum tersubmit (selesai).
"Jadi, pada hari pelaporan itu dilakukan serentak se-indonesia sehingga server belum memadai, jadi terkendala teknis. Oleh karena itu baru tersubmit (selesai) pada 18.10 WIB. Kita konsultasikan KPU RI dan PROV seperti apa kebijakannya. Setelah kita konsultasikan, dan sikapnya karena ini gangguan kendala jaringan, dan diperbolehkan submit sampai pukul 00.00 WIB, maka LPPDKnya kami terima," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : KALAU ADA ANGGOTA YANG TIDAK NETRAL, BAKAL BERURUSAN DENGAN PROPAM! - PART 2
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Terima Usulan Pengesahan Nanda–Anton sebagai Bupati dan Wabup Pesawaran
Jumat, 11 Juli 2025 -
46 Napi di Lapas Bandar Lampung Dipindah ke Nusakambangan, 8 Petugas Terlibat Pelanggaran Narkoba
Jumat, 11 Juli 2025 -
DPR dan Kementerian ATR/BPN Sepakat Ukur Ulang Lahan PT SGC
Jumat, 11 Juli 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Pasang Lampu Tenaga Surya untuk Nelayan Katibung
Jumat, 11 Juli 2025