Kunjungi Pemprov Lampung, Berikut Arahan Korwil 4 KPK-RI Agar Kasus Korupsi Dapat Dicegah

Kordinator Wilayah (Korwil) 4 KPK-RI, Aminudin saat dimintai keterangan. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Koordinator Wilayah (Korwil) 4 KPK-RI berserta PIC Korsupgah KPK Wilayah Lampung melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan diterima oleh Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Senin (7/12/2020).
Kordinator Wilayah (Korwil) 4 KPK-RI, Aminudin mengatakan, kunjungan tersebut merupakan bagian tugas dari KPK sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai dengan amanah UU nomor 19 tahun 2019.
"Kita selalu utamakan langkah pencegahan. Tadi ada 7 area yang kita intervensi sebagai titik rawan adanya korupsi kemudian arahan itu kita detailkan lagi menjadi beberapa sub area," katanya saat dimintai keterangan.
Ketujuh instrumen tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, manajemen aparatur sipil negara, kapabilitas aparat pengawas internal pemerintah, optimalisasi pendapatan daerah, dan manajemen aset daerah.
"Intinya KPK mempunyai komitmen sebisa mungkin kita mengoptimalkan upaya pencegahan. Sehingga harap upayakan yang kita lakukan secara maksimal ini sebagai upaya pencegahan tingkat korupsi atau kejadian korupsi di Provinsi Lampung bisa kita cegah," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, KPK memberikan beberapa area seperti integrasi perencanaan penganggaran, pengelolaan aset daerah, pengelolaan pendapatan daerah, pengadaan barang jasa di Pemprov Lampung sudah dilakukan monitoring agar menjadi lebih baik setiap harinya.
"Ini kunjungan rutin, kita berterima kasih karena ini mitra kita tempat berkonsultasi sehingga kedatangan mereka memberikan masukan sehingga kita bisa memperbaiki sistem kita," katanya.
Ia juga mengaku jika pihaknya sudah memberikan arahan kepada seluruh OPD agar dapat bekerja sesuai dengan aturan, administrasi. Selain itu dalam menyelenggarakan tugas sesuai dengan janji kerja nomor 32 yakni menciptakan sistem kerja yang bersih.
Dikonfirmasi terpisah, Inspektur Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, dalam rangka pembinaan dan pengawasan kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD menjadi tanggungjawab Inspektorat agar kegiatan itu berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak ada penyimpangan.
"Kita sekarang sudah level 3 maka fungsi inspektorat tidak lagi hanya sekedar mengawasi tetapi juga sebagai konsultan. Jadi OPD bisa berkonsultasi kegiatan yang akan dilaksanakan agar tidak ada penyimpangan," katanya.
Ia juga melanjutkan jika pihaknya sudah melakukan penilaian resiko kegiatan mana saja yang mempunyai resiko tertinggi sehingga OPD tersebut bisa melakukan antisipasi atau mitigasi sedini mungkin.
"Ada beberapa OPD yang terkait dalam pemenuhan indikator Monitoring Centre for Prevention (MCP). Nanti selanjutnya akan kita kumpulkan para OPD agar bisa bekerja sesuai dengan indikator yang sudah di tetapkan," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Overlay Landasan Bandara Radin Inten Lampung Butuh Anggaran Rp480 Miliar
Jumat, 12 September 2025 -
Ratusan Honorer Kecewa, Surat Sehat PPPK di RSUD Tjokrodipo Bandar Lampung Tak Kunjung Jadi
Jumat, 12 September 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Perpanjang Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Hingga 22 September 2025
Jumat, 12 September 2025 -
Arinal Djunaidi: Masjid Raya Al Bakrie Jadi Simbol Kebanggaan Masyarakat Lampung
Jumat, 12 September 2025