KPU Pastikan Tak Libatkan KPPS Reaktif Covid-19 saat Pencoblosan Jika Kondisinya Kian Memburuk
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi. Foto: Doc/Kupastuntas.co.
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung pastikan tidak akan melibatkan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang reaktif Covid-19 saat pemungutan suara apabila kondisi KPPS tersebut memburuk.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, terkait KPPS yang reaktif Covid-19 namun tidak bisa digantikan, hal ini dikarenakan keterlambatan Dinas Kesehatan kita Bandar Lampung dalam memberikan data.
Pasalnya menurut Dedy data KPPS yang dinyatakan Reaktif itu ada di Puskesmas dan kemudian diserahkan ke Dinas Kesehatan.
"Sementara itu, pada saat rapid tes pertama ditemukan 1.533 Rapid tes, yang kemudian dilakikan tes ulang di tanggal 3, dan hasilnya 50 persen masih reaktif, dan sudah kita ganti," ungkapnya Senin (07/12/2020).
Dari yang diganti tersebut, kita Rapid tes pada tanggal 4 dan 5 Desember, dan hasil Rapid tesnya hanya 10 persen. Dengan hasil seperti itu, kebijakan KPU untuk KPPS yyang masih reaktif diminta untuk menyerahkan medical check upnya, masuknya dalam reaktif IGM atau IGG.
"Namun kita perintahkan mereka untuk isolasi mandiri dengan dipantau oleh satgas Covid-19 atau petugas puskesmas setempat terkait kondisi kesehatannya. Apabila sampai pemungutan suara kondisi kesehatannya memburuk maka kita tidak akan melibatkannya, tapi kalau kondisinya baik kita akan libatkan dalam pemungutan suara," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026 -
Lampung Terpilih Jadi Tuan Rumah Pekan Nasional Tani dan Nelayan XVIII Tahun 2029
Jumat, 19 Juni 2026 -
Kasat Pol PP Provinsi Lampung M Zulkarnain Mengundurkan Diri
Jumat, 19 Juni 2026








