• Jumat, 11 Juli 2025

Komisi V DPRD Lampung: Selama Masih Pandemi, Bansos Dibutuhkan Masyarakat

Senin, 07 Desember 2020 - 21.41 WIB
82

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo menyayangkan penghentian penyaluran bantuan sosial (Bansos) Covid-19 berupa sembako oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

Menurut Deni, masyarakat Lampung sampai saat ini masih sangat membutuhkan adanya Bansos yang dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut.

Bansos dari APBD itu sebetulnya membantu masyarakat yang tidak tercover oleh bantuan dari Pemerintah Pusat. Karena memang banyak sekali bantuan dari pemerintah pusat yang dikucurkan ke daerah.

"Ada beberapa masyarakat yang memang tidak kebagian Bansos tersebut. Kita lihat asas manfaatnya. Kenapa dihentikan kalau masyarakat masih membutuhkan,” ujar Deni, Senin (7/12/2020).

Deni melanjutkan, seharusnya Pemerintah Provinsi lebih memperbaiki sistem penyaluran Bansos agar lebih tepat sasaran, bukan malah menghentikan penyaluran Bansos sembako Covid-19.

“Barang itu harus sampai ke tujuan yang benar. Prosesnya juga harus sesuai dengan mekanisme, jadi tidak sembarangan. Bahaya kan ketika didistribusikan itu tidak jelas,” lanjutnya.

Ia juga menyebutkan, alasan adaptasi kebiasaan baru yang diungkapkan Kepala Biro Kesra Pemprov Lampung, Ratna Dewi, tidak bisa diterima. Karena Bansos merupakan salah satu cara pemerintah memberikan solusi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Tidak bisa jadi alasan kalau itu (penyaluran Bansos) dihentikan, karena sudah adaptasi kebiasaan baru, dan kita butuh ekonomi baik rumah tangga maupun pemerintah daerah. Daya beli masyarakat kita masih rendah, sehingga perlu dilakukan subsidi. Maka perlu diberikan bantuan,” terang Deni.

“Saya pilkir kalau pandemi ini masih berlangsung, Bansos itu masih diperlukan. Itulah gunanya pemerintahan yang melayani masyarakat,” pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Gaji Pokok PNS Naik Tahun 2021, Skema Tunjangan Diubah