Cabuli Anak SD, Pemilik Warung di Pringsewu Terancam 15 Tahun Penjara!
Senin, 07 Desember 2020 - 09.39 WIB
34
PRINGSEWU, kupastuntas.co - Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AI alias Kumis (50) diringkus polisi. AL merupakan warga Pekon Banyumas Kecamatan Banyumas Pringsewu ditangkap Reskrim Polsek Sukoharjo Polres setempat. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, mengatakan, pelaku ditangkap setelah mencabuli korbannya yaitu gadis kecil yang masih duduk di bangku kelas 5 SD. (*)
Kupas TV Lainnya
-
KUPAS TV : Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Hadiri Jalan Sehat HUT Lampung Tengah di Bandar Mataram
Selasa, 20 Juni 2023 -
KUPAS TV : Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Tinjau Pasar Rakyat Bandar Jaya dan Akan Difungsikan Kembali
Senin, 19 Juni 2023 -
KUPAS TV : Bupati Lampung Tengah Resmikan Jembatan Gantung di Pubian
Minggu, 18 Juni 2023 -
KUPAS TV : Bupati Lamteng Dampingi Mensos RI Temui Korban Pelecehan oleh Ayah Tiri di Lampung Tengah
Sabtu, 17 Juni 2023


