• Selasa, 18 Maret 2025

Cabuli Anak SD, Pemilik Warung di Pringsewu Terancam 15 Tahun Penjara!

Senin, 07 Desember 2020 - 09.39 WIB
50

PRINGSEWU, kupastuntas.co - Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AI alias Kumis (50) diringkus polisi. AL merupakan warga Pekon Banyumas Kecamatan Banyumas Pringsewu ditangkap Reskrim Polsek Sukoharjo Polres setempat. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, mengatakan, pelaku ditangkap setelah mencabuli korbannya yaitu gadis kecil yang masih duduk di bangku kelas 5 SD. (*)

Editor :