Cabuli Anak SD, Pemilik Warung di Pringsewu Terancam 15 Tahun Penjara!
Senin, 07 Desember 2020 - 09.39 WIB
50
PRINGSEWU, kupastuntas.co - Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AI alias Kumis (50) diringkus polisi. AL merupakan warga Pekon Banyumas Kecamatan Banyumas Pringsewu ditangkap Reskrim Polsek Sukoharjo Polres setempat. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, mengatakan, pelaku ditangkap setelah mencabuli korbannya yaitu gadis kecil yang masih duduk di bangku kelas 5 SD. (*)
Kupas TV Lainnya
-
Video KUPAS TV : DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Penyampaian Pidato Sambutan Walikota Metro Masa Jabatan 2025-2030
Selasa, 11 Maret 2025 -
KUPAS TV : Komplotan Garong Sumsel Jarah Rumah di Bandar Lampung
Sabtu, 21 September 2024 -
KUPAS TV : Gudang BBM Diduga Ilegal Meledak, 3 Mobil Hangus
Sabtu, 21 September 2024 -
KUPAS TV : Terpidana Alay Bayar Denda Rp500 Juta Perkara Korupsi APBD Lamtim
Jumat, 20 September 2024