Bawaslu Nilai Ada Indikasi Keteledoran dari Paslon Perihal Keterlambatan Penyerahan Laporan LPPDK
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah saat menunjukan bukti kronologi pelaporan Paslon Nomor 2 di lingkungan pemerintah Kota Bandar Lampung. Foto : Sule/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung menilai ada indikasi keteledoran dari pasangan calon dan tim terhadap keterlambatan Paslon dalam penyerah Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang dijadwalkan pada 6 Desember pukul 18.00 WIB.
Ketua Bawaslu kota Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, pihaknya mengetahui hal ini pada pukul setengah 18.30 WIB malam, dan langsung mengklarifikasi terkait keterlambatan LPPDK tersebut.
Baca juga: LPPDK Yutuber Tetap Diterima KPU Meski Terlambat
"Tapi kita harus lihat juga ada 454 juknis dari KPU tanggal 22 September 2020 terkait ada masalah jaringan, kalau masalah jaringan KPU bisa memfasilitasi uploadnya atau bisa menerima hardcopynya, tapi yang kita lihat tadi malam rangkaian proses uploadnya, saya sempat berkonsultasi secara berjenjang dengan Bawaslu Provinsi, yang kita lihat bukan hanya ketepatan tapi juga prosesnya dan berkasnya memang ada," ungkapnya Senin (07/12/2020).
Candra mengatakan, secara formal pihaknya mengambil sikap bahwa ini perlu menjadi perhatian para calon. Pasalnya secara informal saya sudah menginformasikan kepada LO dan tim paslon agar tidak terlambat di dalam pelaporan LPPDK, karena kalau terlambat, bisa jadi pembatalan.
"Kalau ada dugaan kesalahan sosialisasi, akan ada sanksinya kepada pihak KPU atau Paslon. Kami sudah menerima tembusan paslon terkait kronologis mulai dari penginputan awal sampai akhir pada pukul 15.02 mereka sudah berusaha menginput sampai pukul 18.04 WIB baru selesai semua," ungkapnya.
Candra menilai, hal ini pasti terindikasi adanya keteledoran, karena mengapa harus diwaktu-waktu terakhir. Tetapi pihaknya mengaku tidak dapat memberikan sanksi, pasalnya mereka masih ada proses yang disampaikan.
"Pasti pihak paslon ada keteledoran, kenapa harus last minute, pleno kami yang akan menentukan. Tetapi mereka ini masih ada prosesnya," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026 -
Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2026








