• Jumat, 11 Juli 2025

Satgas Pemberantasan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Lampung Segera Dibentuk

Minggu, 06 Desember 2020 - 15.33 WIB
60

Kepala UPT BP2MI Bandar Lampung, Ahmad Salabi, , saat memberikan keterangan, Minggu (6/12/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Bandar Lampung segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang bertujuan untuk melindungi para pahlawan devisa.

Kepala UPT BP2MI Bandar Lampung, Ahmad Salabi mengatakan, Satgas yang akan dibentuk terdiri dari beberapa unsur dan lembaga terkait seperti Kepolisian Daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Perhubungan. 

"Daerah juga akan membentuk Satgas untuk membenahi pemberangkatan PMI. Namun masih menunggu petunjuk dari kantor pusat," kata Ahmad, saat memberikan keterangan, Minggu (6/12/2020).

Ia melanjutkan, pengiriman PMI secara ilegal tersebut juga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang dan hingga saat ini sudah banyak penampungan PMI ilegal yang digerebek oleh BP2MI.  

Menurutnya, para PMI harus diberikan perlindungan dari ujung rambut hingga ujung kaki merasa terlindungi dari awal keberangkatan sampai negara tujuan kemudian pulang lagi ke negara asal. Bahkan, BP2MI juga segera menghilangkan biaya penempatan PMI.

"PMI tidak diperkenankan diminta uang sepeser pun karena sudah ditanggung oleh majikan untuk agensi. Dengan begitu mereka membawa hasil-hasil yang mereka peroleh selama bekerja, tanpa ada potongan," lanjutnya.

Hingga saat ini, Provinsi Lampung berada di peringkat kelima terbanyak secara nasional dalam menyalurkan PMI. Pada tahun 2020 ini saja telah berangkatkan sebanyak 8.000 PMI. (*)


Video KUPAS TV : Gaji Pokok PNS Naik Tahun 2021, Skema Tunjangan Diubah